Artis Terjerat Narkoba
Nunung Srimulat Mengaku Sempat Berontak Selama Sepekan Pertama Jalani Rehabilitasi di RSKO Cibubur
Tri Retno Prayudati atau Nunung Srimulat mengaku sempat berontak saat awal menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO)
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tri Retno Prayudati atau Nunung Srimulat mengaku sempat berontak saat awal menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur.
Masa-masa berat tersebut dirasakan Nunung Srimulat pada pekan pertama dirinya menjalani rehabilitasi.
Nunung Srimulat seperti diisolasi karena keluarga tidak boleh menjenguknya.
"Aku sempat berontak karena nggak boleh dijenguk keluarga. Itu aku rasakan pas awal-awal dipindah ke panti rehabilitasi," kata Nunung Srimulat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (2/10/2019).
Baca: Terkuak Permintaan Khusus Soekarno Soal Lokasi Makamnya, Pilih Blitar Sesuai Keputusan Soeharto?
Baca: Pertama Kali Umrah, Ketahui 5 Jenis Pakaian Wanita yang Nyaman untuk Umrah
Baca: Ingin Rasakan Paralayang untuk Pertama Kali, Tali Parasut Wanita Ini Malah Putus, Begini Akhirnya
Nunung Srimulat dan July Jan Sambiran, suami sekaligus manajernya, berada di RSKO Cibubur sejak Agustus 2019 setelah pengajuan assesmentnya dikabulkan.
Meski awalnya berat, Nunung Srimulat perlahan mulai menikmati.
Ia justru bersyukur bisa menjalani rehabilitasi agar bebas dari pengaruh narkotika.

"Harus dijalani. Saya ikhlas apapun yang terjadi. Semoga saya diberi keringanan (hukuman)," kata Nunung Srimulat.
Di RSKO Cibubur, Nunung Srimulat banyak menjalani aktifitas olahraga bersama suaminya.
Ia jadi lebih rajin beribadah.
"Banyak olahraga dan salat disana (RSKO Cibubur)," ujarnya.
Didakwa 3 pasal
Dalam sidang perdana kasus narkoba, Nunung Srimulat dan suaminya, July Jan Sambiran, didakwa tiga pasal yang bersifat alternatif.
Pasal-pasal tersebut adalah pasal 112, pasal 114 dan pasal 127.
Dari ketiga pasal itu, Nunung Srimulat dan July Jan Sambiran terancam hukuman tahanan maksimal 20 tahun penjara.
"Kalau tadi sih dakwaan yang saya dengar dan saya baca itu dakwaan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum itu, bersifat alternatif artinya pilih salah satu," kata Wijayono selaku kuasa hukum Nunung dan sang suami di PN Jakarta Selatan, Rabu (2/10/2019).
Baca: Hal Terberat Bagi Nunung Srimulat Selama Rehab
Baca: Petugas PPSU Bersih-bersih Sampah Setelah Massa Buruh Tinggalkan Kawasan DPR
Baca: KPAI Bentuk Tim Telusuri Dugaan Pelibatan Pelajar Dalam Aksi Demo di DPR
"Jadi ada tiga dakwaan di situ kalau enggak salah 112, 114, dan 127 gitu," tambahnya.
Ditemui di lokasi yang berbeda, jaksa penuntut umum membeberkan dakwaan yang ia jatuhkan kepada Nunung dan suaminya.
"Dakwaannya tadi ini kan tuduhan ya belum tentu benar. Jadi kami masih berusaha untuk membuktikan tuduhan itu kami mendakwakan tiga ketentuan peraturan pertama menjual atau membeli narkoba 114 atau memiliki menguasai narkoba 1, 112 uu narkotika atau yang bersangkutan adalah pengguna narkoba sebagaiman kami buktikan pasal 127," kata Boby Mokoginta, jaksa penuntut umum.
Nunung diketahui memiliki dan menyimpan narkotika golongan I bukan tanaman dan terancam terjerat pasal terkait peredaran narkotika.
Saat ditangkap Nunung dan suaminya kedapatan memiliki dan menyimpan narkotika jenis sabu di rumahnya di kawasan Tebet.
Tak ajukan keberatan
Nunung Srimulat dan suaminya, July Jan Sambiran tak mengajukan nota keberatan atau eksepsi terhadap dakwaan jaksa.
Diketahui, Nunung Srimulat dan suaminya didakwa tiga pasal yakni pasal 112, 114 dan 127.
Wijayono Hadi, kuasa hukum Nunung dan July Jan Sambiran, mengatakan bahwa kliennya tak mengajukan eksepsi agar proses hukumnya berjalan apa adanya.
"Enggak. Kita enggak mengajukan eksepsi bukan karena apa, memang kitakan butuh kalau dari kami sendiri butuh supaya prosesnya berjalan apa adanya aja dan kita juga enggak ajukan gugatan apa-apa," ujar Wijayono Hadi di PN Jakarta Selatan, Rabu (2/10/2019).
Baca: Hal Terberat Bagi Nunung Srimulat Selama Rehab
Baca: Dalam Mimpi, Mpok Atiek Lihat Jenazahnya Disalatkan dan Ditangisi Orang
Baca: Didakwa Tiga Pasal, Nunung dan Suaminya Terancam 20 Tahun Penjara
"Kita kan udah jalanin rehab kita nggak mau proses hukum yang berlarut mengganggu prosea rehabilitasi," lanjutnya.
Wijayono Hadi menolak jika dikatakan pihaknya menerima secara keseluruhan dakwaan dari jaksa penuntut umum.
"Bukan masalah menerima atau tidak, dakwaan kan dasar. Dasar diajukannya seseorang ke pengadilan," katanya.
"Jadi kita hanya menerima dalam arti kata mengerti apa yang di dakwaan. Bukan menerima tapi mengerti apa yang di dakwaan," ucapnya.
Dari ke tiga pasal yang didakwakan kepada Nunung dan suaminya. Keduanya terancam hukuman pidana maksimal 20 tahun.
Penulis: Feryanto Hadi
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Nunung Srimulat Memberontak Selama Minggu Pertama Menjalani Rehabilitasi di RSKO Cibubur