Kasus Percobaan Pembunuhan Ungkap Fakta Istri Selingkuh dengan Sopirnya
Upaya pembunuhan terhadap seorang pria menguak fakta seorang istri selingkuh dengan sopir suaminya.
Hingga kemudian terkuak, fakta istri selingkuh dengan bos suaminya hingga berencana bunuh sang suami.
Sementara, dua tersangka lain, yakni BK dan HER, masih dalam pengejaran.
Adapun, terhadap kedua pelaku, polisi menyangkakan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 53 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan hukuman maksimal kurungan seumur hidup.
Istri Dibunuh Selingkuhan
Sebelumnya, kasus perselingkuhan berujung maut terjadi di Blora, Jawa Tengah.
Seorang istri bawa selingkuhan ke dalam rumah saat sang suami pergi ke warung kopi.
Nahas, sang istri tewas setelah dipukul batu oleh selingkuhannya.
Korban bernama Ratmiati (36).
Kasus pembunuhan tersebut terjadi di Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora, Jawa Tengah.
Ratmiati dibunuh oleh tetangganya sendiri, yakni seorang pria berinisial JY (50).
Polisi kini berhasil mengungkap motif pelaku, yang nekat melakukan aksinya.
Pelaku melakukan aksinya setelah berhubungan intim dengan korban.
Ratmiati dan JY sama-sama sudah berkeluarga.
Namun, keduanya disebut-sebut memiliki hubungan spesial.
Hal itu berdasarkan pengakuan dari JY saat diinterogasi.