Dipicu Cemburu, Wanita di Kelapa Gading Selingkuh Dengan Sopir Pribadi Lalu Rencanakan Bunuh Suami
Dipicu rasa cemburu seorang wanita di Kelapa Gading, Jakarta Utara merencanakan pembunuhan terhadap suaminya.
Sementara pembunuh bayaran HER dan BK hingga saat ini masih buron.
Atas perbuatannya, BHS dan YL dijerat 340 KUHP juncto pasal 53 KUHP tentang pembunuhan berencana subsidair pasal 353 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan berencana dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.
Malah Dikibuli Sopir
Berencana melakukan pembunuhan terhadap VT, YL malah ditipu selingkuhannya.
YL ditipu BHS hingga ratusan juta rupiah.
YL ditipu selingkuhannya BHS (33) ketika merencanakan pembunuhan terhadap suaminya, VT.
Wanita berusia 40 tahun itu ditipu sebanyak dua kali oleh selingkuhannya, BHS, yang tak lain sopirnya sendiri.
Meski YL baru ditipu dua kali oleh BHS, namun nominal hasil penipuan terbilang tidak sedikit.
Baru dua kali beraksi, BHS sudah menipu YL hingga ratusan juta.
Penipuan itu dilakukan BHS ketika mereka merencanakan pembunuhan terhadap suami YL.
Dua kali penipuan itu dilakukan BHS terkait pembiayaan untuk perencanaan pembunuhan tersebut.
Ketika merencanakan pembunuhan, BHS menggunakan kesempatan itu untuk meraup untung dari YL.
Penipuan pertama, BHS menipu Yl ketika hendak membeli racun sianida untuk percobaan pembunuhan terhadap VT.
Baca: Sempat Nyinyir, Uya Kuya Histeris Lihat Isi Tabungan Barbie Kumalasari, Satu ATM Capai Lebih Rp 1M
Kepada YL, BHS mengaku bahwa ia akan membeli racun sianida itu di Singapura seharga 3.000 dolar Singapura.
Kenyataannya, BHS membeli racun sianida itu melalui online dengan harga sekira Rp 500 ribu.