Sabtu, 4 Oktober 2025

Kepada Polisi Putri Sri Bintang Mengaku Sudah Tiga Kali Jual Sabu

Kasubdit III AKBP M Iqbal Simatupang mengatakan dari hasil penyelidikan diketahui HHY alias L sudah tiga kali menjual sabu dengan harga

Editor: Hendra Gunawan
Warta Kota/Budi Sam Law Malau
Anak Perempuan Sri Bintang Pamungkas, Tersangka HHY di Mapolda Metro Jaya. 

Dari hasil interogasi tersangka HHY alias L kata Iqbal menerangkan bahwa ia mendapatkan narkotika jenis sabu dengan cara memesan kepada D seharga Rp.2.200.000.

"Kami masih kejar D ini yang memasok sabu ke HHY," katanya.

Dari sana kata Iqbal diketahui HHY mengedarkan sabu dengan menjualnya ke FA. "Tersangka HHY turut mengedarkan," katanya.

Dari hasil pemeriksaan urine diketahui HHY dan FA positif sabu.

"Hasil pemeriksaan Laboratorium BNN barang bukti yang disita dari tersangka HHY alaisa L yakni berupa 1 buah Cangklong, didalamnya dipastikan masih terdapat sisa sabu dengan netto 0,1037 gram.

Karena perbuatannya kata Iqbal, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) juncto pasal 132 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) juncto pasal 132 ayat (1) lebih subsider pasal 127 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati dan denda miliaran rupiah.(Budi Malau)

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul VIDEO: Putri Sri Bintang Pamungkas Sudah Tiga Kali Jual Sabu,

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved