Jumat, 3 Oktober 2025

Anies: Perlu Waktu Agar Lintasan Jalur Sepeda Benar-benar Bisa Jadi Norma Baru di Kota Jakarta

Pemprov DKI Jakarta pada Jumat (20/9/2019) telah memulai uji coba jalur sepeda fase 1 yang dimulai dari Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Dewi Agustina
Tribunnews.com/Danang Triatmojo
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di JakGrosir, Pulau Tidung Kecil, Kepualaun Seribu, Minggu (22/9/2019). 

"Iya sama (seperti jalur busway). Jadi sesuai dengan UU Nomor 22/2009 terhadap pelanggaran rambu akan dikenakan dendan Rp 500 ribu," terang Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo, di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Jumat (20/9/2019).

Sepenuturan Syafrin, sanksi yang diterapkan bagi motor penyerobot jalur sepeda, sudah sesuai ketentuan dalam UU 22/2019. Isinya, pengendara kendaraan bermotor wajib memprioritaskan pejalan kaki dan pesepeda.

Baca: Bertemu dengan Fairuz A Rafiq di Studio yang Sama, Barbie Kumalasari Langsung Buru-buru Keluar

"Dalam UU 22/2009 itu sudah disebutkan pengendara kendaraan bermotor wajib memprioritaskan pejalan kaki dan sepeda," ucap dia.

"Kami dorong untuk ditegakkan," tegasnya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved