17 Pabrik Arang di Cilincing Disegel Karena Mencemarkan Udara
Polres Metro Jakarta Utara bersama Pemprov DKI Jakarta menyegel pabrik arang di kawasan Cilincing, Jakarta Utara karena diduga mencemari udara.
Bahkan katanya, Polres Metro Jakarta Utara pada Senin (16/9/2019) sudah menyegel empat industri di Jakut.
Garis polisi juga sudah dipasang.
Penyegelan dilakukan karena mereka terbukti melanggar UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
"Untuk seluruh proses produksi di sana sudah dilakukan penghentian sejak pemasangan police line," ucap Sigit.
Aparat kepolisian bergerak cepat dengan memproses saksi-saksi yang ada untuk dimintai keterangan.
"Untuk tahap selanjutnya, sudah pemeriksaan saksi-saksi," katanya.
Sebelumnya, aktivitas pembakaran arang dan peleburan almunium banyak terjadi di Jalan Inspeksi Cakung Drain, Cilincing, Jakarta Utara.
Banyak warga mengeluh karena asap dan debu yang dihasilkan mencemari udara sekitar.
Selain bau menyengat, beberapa warga juga merasakan sesak nafas dan mata merah akibat terpapar debu.
Hal ini juga berdampak pada terganggunya aktivitas mengajar pada lembaga pendidikan di kawasan tersebut.
Salah satu sekolah terdampak adalah SDN 07 Pagi Cilincing.
Murid-murid dan guru pengajar di sana terancam terpapar polutan berbahaya akibat dari asap pembakaran arang dan peleburan aluminium.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bergerak cepat dengan memasang kain filter di sekolah terdampak.
Upaya ini disebut sebagai bagian dari solusi jangka pendek mencegah murid-murid di SDN 07 Pagi Cilincing makin parah terpapar polusi.
Terlebih menurut Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, upaya serupa pernah ia terapkan saat menjabat Menteri Pendidikan dan Kebudayaan di tahun 2015 silam.