Selasa, 30 September 2025

Majikan Pemilik Anjing yang Tewaskan ART di Cipayung Dilaporkan ke Polisi

"Sudah dilaporkan melalui Kanit Serse, suaminya yang melaporkan. Mereka suami istri kerja di situ," kata Abdul di Mapolsek Cipayung

TribunJakarta.com/Bima Putra
Kediaman tempat Yayan bekerja di Cipayung, Jakarta Timur, Senin (2/9/2019) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - TD (72), majikan Yayan (35) kini terancam jadi tersangka karena diduga lalai saat meminta pembantunya membuka kandang anjing jenis Malinois yang menerkam Yayan hingga tewas.

Kapolsek Cipayung Kompol Abdul Rasyid mengatakan TD penyidik Unit Reskrim Polsek Cipayung telah menerima laporan resmi dari suami Yayan, Enjang pada Jumat (30/8/2019).

Menurutnya Enjang melaporkan majikannya karena tak terima sang istri tewas dalam keadaan mengenaskan diterkam anjing bernama Sparta.

Tak hanya TD, Abdul menuturkan anggota keluarga lainnya dimungkinkan jadi tersangka bila penyusunan menemukan fakta anggota keluarga lainnya ikut lalai memelihara Sparta.

"Kalau memang selama ini diduga ikut membantu atau pun mendukung dalam hal itu bisa," ujarnya.

 Problem PKL Dagang di Atas Trotoar, Ima Mahdiah Bandingkan Sikap BTP dengan Anies Baswedan

Pun sekarang TD belum berstatus tersangka, hasil penyelidikan awal mendapati adanya dugaan kelalaian yang menyebabkan Yayan tewas.

Pasalnya Sparta termasuk anjing pemburu yang hanya mematuhi perintah majikan atau pelatihnya sehingga cenderung menyerang orang tak dikenal.

"Mendukung dalam arti pemiliharaan ada enggak izin-izinnya. Walaupun belum tersangka ada kemungkinan tersangkanya bertambah," tuturnya.

TD terancam dijerat pasal 359 KUHP tentang Kealpaan yang Menyebabkan Kematian karena menyuruh Yayan membuka kandang Sparta sehingga diterkam.

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur AKBP Hery Purnomo membenarkan bila Unit Reskrim Polsek Cipayung telah menerima laporan.

"Sudah dilaporkan ke Polsek Cipayung," kata Hery. (Bima Putra)

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul: Suami ART yang Tewas Digigit Anjing di Cilangkap Laporkan Majikan ke Polisi

Diduga lalai, majikan terancam pidana 5 tahun

Warga menyiapkan spanduk protes terhadap pemilik anjing yang menerkam seorang PRT hingga tewas di Cilangkap, Jakarta Timur.
Warga menyiapkan spanduk protes terhadap pemilik anjing yang menerkam seorang PRT hingga tewas di Cilangkap, Jakarta Timur. (Warta Kota/Rangga Baskoro)

Kapolsek Cipayung Kompol Abdul Rasyid mengatakan TD terancam hukuman penjara karena menyuruh Yayan membuka kandang Sparta sehingga diterkam hingga tewas.

Merujuk hasil pemeriksaan awal penyidik Unit Reskrim Polsek Cipayung, Yayan yang baru dua minggu bekerja di kediaman TD sempat menolak membuka kandang.

Namun, TD tetap meminta Yayan membuka kandang anjing yang diduga sudah menggigit 10 orang dan di antaranya merupakan anak kecil.

 Tewas Digigit Anjing Majikannya, Warga Sempat Dengar Jerit Minta Tolong Yayan

"Sudah buka aja enggak apa kok' kata ibu itu (TD). Padahal pembantu rumah tangga itu sama sekali enggak berani masalah anjing itu," ujarnya menirukan ucapan TD.

Abdul menuturkan penyidik Unit Reskrim Polsek Cipayung sudah memeriksa keluarga pemilik Sparta dan suami Yayan yang juga bekerja jadi ART di kediaman TD.

Bila terbukti lalai sehingga jadi pemicu tewasnya Yayan, perempuan lanjut usia itu bakal ditetapkan jadi tersangka dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

 Anjing yang Gigit ART di Cilangkap Hingga Tewas Pernah Gigit 10 Warga, Diantaranya Anak-anak

Hal ini sebagaimana ancaman hukuman yang diatur dalam pasal 359 dalam KUHP Pidana yang digunakan di Indonesia.

"Dari pihak pemilik anjing sudah diperiksa mulai dari bapak dan anaknya, kemudian keluarga korban dalam hal ini suaminya beserta keluarga lain dari Cianjur," ujarnya.

Kronologi kejadian

Diketahui Yayan baru bekerja dua pekan sebagai pembantu rumah tangga di kediaman TD.

Kapolsek Cipayung Kompol Abdul Rasyid menceritakan kronologi peristiwa tersebut.

Awalnya, TD (72) yang merupakan pemilik rumah meminta Yayan untuk memberi makan anjing berjenis Malinois Belgia tersebut.

Kapolsek Cipayung Kompol Abdul Rasyid
Kapolsek Cipayung Kompol Abdul Rasyid

"Jadi majikannya ini menyuruh korban untuk memberi makan. Padahal dia sudah bilang kalau takut sama anjingnya," kata Rosyid di Mapolsek Cipayung, Jakarta Timur, Senin (2/9/2019).

Namun, lantaran baru bekerja selama 2 minggu, Yayan mencoba untuk memenuhi permintaan TD.

Setelah pintu kandang terbuka, secara tiba-tiba, anjing tersebut menerkam Yayan dan mengigitnya dengan membabi buta.

"Habis buka kandang, tiba-tiba langsung nerkam begitu. Digigit di bagian leher, kemudian ada luka juga di payudara kanan dan cakaran di dada bagian tengah," tuturnya.

Baca: Jeroan Samsung Galaxy M30s Tertera di Halaman Sertifikasi Android

Korban langsung dilarikan ke RS Adhyaksa untuk mendapatkan pertolongan medis.

Lantaran luka yang diderita cukup parah, perempuan malang itu kemudian dirujuk ke RS Polri Kramat Jati.

"Namun saat tiba di RS Polri, korban sudah tidak ada (meninggal)," ujarnya.

Kapolsek menambahkan suami Yayan yang juga merupakan ART di rumah tersebut melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Cipayung, Jakarta Timur.

Sumber: TribunJakarta
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved