Pemprov DKI Diapresiasi Merevitalisasi Jaringan Fiber Optic Tapi Pekerjaannya Harus Rapi
Melalui Ingub No.126 Tahun 2018, Pemprov DKI Jakarta bergerak merapikan utilitas di 81 ruas jalan di DKI Jakarta.

5. Saat ini APJATEL dan anggotanya sudah sangat kooperatif dengan melakukan perapihan bersama di beberapa ruas jalan sesuai dengan Ingub tersebut.
6. Dengan kejadian di Jalan Cikini Raya beberapa waktu terakhir APJATEL sangat menyayangkan dengan adanya pemutusan jaringan fiber optic sepihak dari Pemprov DKI Jakarta tanpa melalukan pemberitahuan terlebih dahulu, yang tentu merugikan penyelenggara jaringan dan pelanggan.
Angga mengingatkan, jika Pemprov DKI Jakarta terus menerus melakukan pemutusan sepihak efeknya tidak hanya layanan internet bagi masyarakat tapi juga ke layanan publik seperti perbankan, hotel, bahkan hingga instansi pemerintah. Bahkan jika terus menerus terjadi, internet di Jakarta akan lumpuh.
"Internet Jakarta akan blackout, lumpuh," ucap Angga.
APJATEL didirikan pada tahun 2015 dan merupakan asosiasi yang menaungi perusahaan pemilik jaringan telekomunikasi di Indonesia.
Anggota APJATEL saat ini mayoritas adalah pemilik lisensi Jaringan Tetap Tertutup dan Jartingan Tetap Lokal berbasis Packet Switched dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) yang memiliki jaringan telekomunikasi khusus fiber optic di seluruh Indonesia dan backbone mancanegara.