Penyelundup Barang Impor Ilegal Asal China Telah Beraksi 8 Tahun, Rugikan Negara Rp 6,4 Triliun
Nilai total seluruh barang selundupan yang disita dalam 10 truk tersebut mencapai Rp 67 Miliar
Menurut Gator alur penyelundupan barang asal China ini ke Indonesia, yakni melalui Malaysia lewat jalur darat dan jalur laut.
"Barang ini dari China, awalnya masuk ke Malaysia melalui pelabuhan Pasir Gudang Johor. Kemudian barang dikirim ke pelabuhan kuching Serawak. Dari sana barang dibawa menggunakan truk ke wilayaj perbatasan Indonesia untuk kemudian diselundupkan melalui jalan darat atau jalan tikus ke wilayah Jagoi Babang, Kalimantan Barat," kata Gatot di Mapolda Metro Jaya.
Dari Kalimantan Barat katanya barang diangkut dengan menggunakan truk besar atau Fuso ke Pontianak. "Lalu melalui pelabuhan Dwikora barang dikirim menggunakan kapal angkut Fajar Bahari, dan masuk ke Pelabuhan Tegar atau Marunda Center di Kabupaten Bekasi dan disimpan di perumahan Dadap, Kosambi, Tangerang," paparnya.
Gatot merinci barang impor ilegal asal China yang berhasil digagalkan penyelundupannya itu, adalah kosmetik dan obat-obatan sebanyak 1.024.193 pcs, 4.350 bungkus bahan pangan sebanyak 774.036 pcs suku cadang kendaraan atau sparepart berbagai jenis kendaraan dan 48.641 pcs berbagai jenis barang
elektronik.
Kepada para pelaku katanya akan dijerat sejumlah pas berlapis yakni Pasal 140 UU Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan, dengan ancaman pidana penjara 2 tahun dan denda maksimal Rp 4 Miliar, Pasal 104 UU Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan, dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun dan denda maksimal Rp 5 Miliar, Pasal 62 UU Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman penjara 2 tahun dan denda maksimal Rp 500 Juta.
"Tentunya dari kasus ini, kami masih mendalami lagi kemungkinan apakah ada kelompok lain selain mereka, yang juga melakukan penyelundupan serupa atau tidak," katanya.
Penyelundupan ini kata Gatot selain merugikan pemasukan negara lewat izin edar, pajak dan lainnya juga sangat merugikan daya saing produk dalam negeri.
Penulis: Budi Sam Law Malau
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul: Leluasa Beroperasi 8 Tahun, Kelompok Penyelundup Barang Asal China Rugikan Negara Rp 6,4 Triliun