Kamis, 2 Oktober 2025

Penyelundup Barang Impor Ilegal Asal China Telah Beraksi 8 Tahun, Rugikan Negara Rp 6,4 Triliun

Nilai total seluruh barang selundupan yang disita dalam 10 truk tersebut mencapai Rp 67 Miliar

Warta Kota/Budi Sam Law Malau
Kapolda Metro Jaya Irjen Gatot Eddy Pramono konpers penggagalan penyelundupan barang ilegal asal China di Mapolda metro jaya Rabu (14/8/2019) 

TRIBUNNEWS.COM - Upaya penyelundupan jutaan barang impor ilegal asal China berhasil digagalkan Subdit Industri dan Perdagangan (Indag) Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Barang tersebut berupa kosmetik, obat-obatan, bahan pangan, suku cadang kendaraan dan barang elektronik.

Nilai total seluruh barang selundupan yang disita dalam 10 truk tersebut mencapai Rp 67 Miliar.

Tiga lainnya adalah warga negara Indonesia yakni PL (63), H (30), dan EK (44).

 Uang Pelicin Barang Impor Ratusan Miliar

Penangkapan keempatnya sekaligus penyitaan barang ilegal dalam 10 truk itu, dilakukan petugas dari dua lokasi.

Yakni Pelabuhan Tegar (Marunda Center Terminal), Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, dan dari Perumahan Dadap Residence, Kecamatan Kosambi, Kota Tangerang, Banten, pada 27 Juli, 29 Juli dan 7 Agustus 2019.

Barang-barang impor ilegal dari China.
Barang-barang impor ilegal dari China. (Warta Kota/Budi Sam Law Malau)

Kapolda Metro Jaya Irjen Gatot Eddy Pramono mengatakan dari keterangan empat tersangka yang dibekuk, diketahui bahwa dua tersangka yakni PL dan H sudah 8 tahun beroperasi menyelundupkan barang tanpa izin itu ke Indonesia.

"Sementara dua tersangka lain yakni EK sudah 5 tahun beroperasi, sedangkan pelaku yang WNA asal China mengaku baru setahun. Jadi mereka ini sudah beroperasi 8 tahun, 5 tahun dan setahun," katanya dalam konpers di Mapolda Metro Jaya, Rabu (14/8/2019).

Gatot mengatakan nilai total seluruh barang yang disita adalah Rp.67 miliar.

"Karena barang masuk ke Indonesia tanpa izin, maka mereka menghindari pajak atau tidak bayar pajak. Ini mengakibatkan kerugian negara. Untuk nilai total barang Rp 67 Miliar ini, maka potensi merugikan pemasukan negara sampai Rp 17 Miliar," kata Gatot.

 Penyelundupan Ganja Setengah Ton di Pelabuhan Tanjung Priok Berasal dari Aceh

Potensi kerugian Rp 17 miliar itu, kata Gatot hanya dalam satu kali pengiriman.

"Sementara mereka mengaku sebulan paling tidak, melakukan 4 kali pengiriman. Jadi sebulan potensi kerugian negara mencapap Rp 68 Miliar. Kalau setahun maka Rp 816 Miliar. Jadi kalau lima tahun, sudah sampai triliunan," kata Gatot.

Bahkan kata Gatot berdasar pengakuan dua pelaku yang sudah beroperasi 8 tahun, maka kerugian negara yang sudah diderita selama itu totalnya ditaksir mencapai Rp 6,4 Triliun.

"Kalau setahun negara merugi Rp 816 Miliar, maka jik delapan tahun kerugian negara sekitar Rp 6,4 Triliun," kata Gatot.

Ia menjelaskan semua barang impor tanpa izin asal China yang masuk ke Indonesia melalui Malaysia ini, akan dipasarkan terutama di wilayah Jakarta, Jawa Barat dan Jawa Tengah.

"Pemasaran semua barang ilegal ini sasarannya di Jakarta, Jawa Barat dan Jawa Tengah. Untuk di Jakarta diantaranya di Pasar Asemka untuk sparepart kendaraan dan kosmetik. Di Jakarta Timur juga ada dipasarkn untuk komestik dan obat-obatannya," kata Gatot.

Menurut Gator alur penyelundupan barang asal China ini ke Indonesia, yakni melalui Malaysia lewat jalur darat dan jalur laut.

"Barang ini dari China, awalnya masuk ke Malaysia melalui pelabuhan Pasir Gudang Johor. Kemudian barang dikirim ke pelabuhan kuching Serawak. Dari sana barang dibawa menggunakan truk ke wilayaj perbatasan Indonesia untuk kemudian diselundupkan melalui jalan darat atau jalan tikus ke wilayah Jagoi Babang, Kalimantan Barat," kata Gatot di Mapolda Metro Jaya.

Dari Kalimantan Barat katanya barang diangkut dengan menggunakan truk besar atau Fuso ke Pontianak. "Lalu melalui pelabuhan Dwikora barang dikirim menggunakan kapal angkut Fajar Bahari, dan masuk ke Pelabuhan Tegar atau Marunda Center di Kabupaten Bekasi dan disimpan di perumahan Dadap, Kosambi, Tangerang," paparnya.

Gatot merinci barang impor ilegal asal China yang berhasil digagalkan penyelundupannya itu, adalah kosmetik dan obat-obatan sebanyak 1.024.193 pcs, 4.350 bungkus bahan pangan sebanyak 774.036 pcs suku cadang kendaraan atau sparepart berbagai jenis kendaraan dan 48.641 pcs berbagai jenis barang 
elektronik.

Kepada para pelaku katanya akan dijerat sejumlah pas berlapis yakni Pasal 140 UU Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan, dengan ancaman pidana penjara 2 tahun dan denda maksimal Rp 4 Miliar, Pasal 104 UU Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan, dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun dan denda maksimal Rp 5 Miliar, Pasal 62 UU Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman penjara 2 tahun dan denda maksimal Rp 500 Juta.

"Tentunya dari kasus ini, kami masih mendalami lagi kemungkinan apakah ada kelompok lain selain mereka, yang juga melakukan penyelundupan serupa atau tidak," katanya.

Penyelundupan ini kata Gatot selain merugikan pemasukan negara lewat izin edar, pajak dan lainnya juga sangat merugikan daya saing produk dalam negeri.

Penulis: Budi Sam Law Malau

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul: Leluasa Beroperasi 8 Tahun, Kelompok Penyelundup Barang Asal China Rugikan Negara Rp 6,4 Triliun

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved