Jumat, 3 Oktober 2025

Aturan Ganjil Genap

Menhub Minta Taksi Online Bebas Ganjil-genap, Ini Tanggapan Organda dan Dishub DKI

Dinas Perhubungan DKI hanya mengecualikan kendaraan umum dengan pelat kuning dan 10 jenis kendaraan lainnya, sesuai dengan yang telah diumumkan sebelu

Wartakota/Henry Lopulalan
Petugas sosialisasikan perluasan ganjil-genap kepada pegendara mobil yang melintas di Jalan Pramuka, Jakarta Timur, Senin,(12/8/2019). Ganjil-genap akan diterapkan setiap Senin-Jumat pada pagi hari pukul 06.00-10.00 WIB dan sore hari pukul 16.00-21.00 WIB du 25 lima titik jalan. (Wartakota/Henry Lopulalan) 

Artinya petugas akan kesulitan memverifikasi soal ganjil genap antara kendaraan dengan taksi online,  akibatnya kemaceten akan terjadi beberapa simpul jalan yang diberlakukan aturan tersebut

Hal yang paling mendasar yang perlu di inisiasi oleh Kemenhub , bagaimana mengintegrasikan dan konektivitas jalan raya dengan moda transportasi lainya agar terwujud industry angkutan jalan raya yang berkelanjutan. Saat ini keberadaan angkutan jalan raya di Indonesia banyak yang tinggal nama.

"Jika ganjil genap tidak diberlakukan untuk taksi online, tidak menutup kemungkinan beberapa pemilkk mobil nantinya mendaftarkan diri ikut taksi online hanya sekedar lolos dari aturan, hal  berpotensi merusak program kebijakan pemerintah sendiri," katanya.

DPP Organda juga mengapresiasi kebijakan gubernur DKI Jakarta terkait perluasan ganjil genap dengan pertimbangan kualitas udara.  Namun pemerintah DKI tidak bisa mengontrol kuota pengemudi yang beroperasi dan hanya para aplikator bisa mengontrol lewat sistem algoritma nya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Taksi Online Tetap Kena Ganjil Genap Selama Masa Uji Coba" 

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved