Kamis, 2 Oktober 2025

Komplotan Penipuan Jual Beli Rumah Mewah Diringkus Polisi, Berkedok Notaris dan Agen Property

Polda Metro Jaya kembali mengungkap kasus penipuan rumah mewah dengan berpura-pura menjadi notaris dan agen penjualan palsu.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono (tengah) berbicara kepada wartawan saat merilis pengungkapan beberapa kasus di Subdit Resmob Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (19/7/2019). Sebanyak 9 kasus dirilis oleh Subdit Resmob Polda Metro Jaya, di antaranya curas, jambret, pengganjalan ATM, dan penipuan lewat telepon. Resmob PMJ berhasil mengamankan beberapa barang bukti dan sejumlah tersangka. Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha 

Uang itu kemudian dipakai korban untuk membayar hutang Rp 1 miliar, membayar balik nama sertifikat Rp 1,5 miliar dan sisanya untuk membeli jam tangah mewah, serta dibagikan ke anggota lainnya.

Para pelaku menggunakan kantor dengan nama notaris asli yang berkantor di Ruko Iskandarsyah, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Padahal kantor notaris aslinya berada di warung Buncit, Jakarta Selatan.

"Diduga ada TKP lain yang sedang didalami di sebuah rumah di Pondok Indah," terang Suyudi.

Para tersangka kemudian dijerat dengan pasal 263 KUHP dan atau Pasal 266 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP juncto pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP. Dengan ancaman penjara di atas 5 tahun.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved