Kamis, 2 Oktober 2025

Komplotan Penipuan Jual Beli Rumah Mewah Diringkus Polisi, Berkedok Notaris dan Agen Property

Polda Metro Jaya kembali mengungkap kasus penipuan rumah mewah dengan berpura-pura menjadi notaris dan agen penjualan palsu.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono (tengah) berbicara kepada wartawan saat merilis pengungkapan beberapa kasus di Subdit Resmob Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (19/7/2019). Sebanyak 9 kasus dirilis oleh Subdit Resmob Polda Metro Jaya, di antaranya curas, jambret, pengganjalan ATM, dan penipuan lewat telepon. Resmob PMJ berhasil mengamankan beberapa barang bukti dan sejumlah tersangka. Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jajaran Subdit II Harta dan Benda (Harda) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya kembali mengungkap kasus penipuan rumah mewah dengan berpura-pura menjadi notaris dan agen penjualan palsu.

Komplotan yang berjumlah tiga orang menipu korban yang hendak menjual rumah mewahnya. Para tersangka diantaranya berinisial, DH, DR, dan S.

"Kali ini agen menyakinkan korban ikut serta membujuk korban, pembeli ini notaris ini sangat bonafide sudah beberapa kali melakukan penjualan rumah. Otomatis korban percaya," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (9/8/2019).

DH berperan sebagai calon pembeli dan yang menjaminkan sertifikat korban untuk mendapat keuntungan. DH diketahui merupakan seorang residivis kasus serupa.

Kemudian DR, berperan sebagai notaris palsu, dan S yang diduga mengetahui proses pemalsuan dan penjaminan sertifikat.

Ilustrasi rumah mewah
Ilustrasi rumah mewah (Morehouseplan)

Ada dua tersangka berinisial D dan E yang berperan sebagai agen properti palsu. Saat ini keduanya masih buron.

Keduanya juga berperan memalsukan sertifikat korban untuk diubah namanya menjadi tersangka DH.

Pengungkapan setelah korban VYS melapor ke polisi karena curiga sertifikat rumahnya tidak kunjung dikembalikan oleh para pelaku.

Awalnya VYS hendak menjual rumahnya di kawasan Kebagusan, Jakarta Selatan senilai Rp 15 miliar.

VYS akhirnya mengirim surat ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Selatan dan diketahui jika sertikat rumahnya sudah beralih nama menjadi tersangka DH.

Pertemuan korban dengan tersangka DH sendiri terjadi akibat peran agent properti berinisial D. Setelah diyakinkan, kemudian korban bertemu DH di kantor notaris abal-abal tersangka DR di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

"Di tempat ini terjadi pertemuan VYS dengan D yang mengaku sebagai staf notaris. Dia mengatakan kepada korban notaris DR sibuk jadi kepada saya aja cukup," ujar Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Suyudi Ario Seto.

Agen properti ini juga berperan menyakinkan korban agar mau menjual rumahnya kepada tersangka DH.

Setelah dipalsukan, sertifikat itu diagunkan oleh tersangka DH ke sebuah koperasi simpan pinjam di kawasan Pancoran, Jakarta Selatan. Hasilnya dia mendapat uang senilai Rp 5 miliar.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved