Sabtu, 4 Oktober 2025

Anies Pastikan Kendaraan Listrik Bebas Tilang Ganjil Genap, Ini Tanggapan Polisi

Di dalam Instruksi Gubernur ( Ingub) Nomor 66 tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara juga tidak disebutkan tentang kendaraan listrik

Berbagai pihak sebelumnya mendorong diterapkan kembali sistem ganji genap seperti yang berlaku saat Asian Games 2018.

Saat itu, sitem ganjil-genap diterapkan di sejumlah ruas jalan di Ibu Kota. Waktu penerapan berlaku pukul 06.00-21.00 WIB.

Adapun ruas jalan yang diberlakukan sistem ganjil-genap saat itu yaitu:

- Jalan Medan Merdeka Barat

- Jalan MH. Thamrin

- Jalan Jenderal Sudirman

- Jalan Sisingamangaraja

- Jalan Jenderal Gatot Subroto

- Sebagian Jalan Jenderal S Parman (simpang Slipi - simpang Tomang)

- Jalan MT Haryono

- Jalan HR Rasuna Said

- Jalan Jenderal DI Panjaitan

- Jalan Jenderal Ahmad Yani

- Jalan Benyamin Sueb

- Jalan Metro Pondok Indah

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved