Informasi Kebijakan Ganjil Genap Berlaku bagi Sepeda Motor, Anies Baswedan : Belum Diputuskan
"Insya Allah awak pekan depan kami akan umumkan, itu periode uji coba dari mulai pekan depan sampai akhir bulan Agustus," ujarnya
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Informasi terkait pemberlakuan perluasan kebijakan ganjil genap bagi sepeda motor oleh Pemprov DKI Jakarta beredar luas.
Hal ini pun menuai banyak penolakan dari masyarakat yang menagku tak setuju bila kebijakan itu benar-benar terealisasikan.
Baca: 5 Pokok Instruksi Anies Baswedan untuk Kurangi Polusi di Jakarta: Perluasan Area Ganjil Genap
Baca: Panduan Transportasi ke Sumenep dari Kota Jakarta untuk Hindari Polusi

Pasalnya, selama ini kebijakan ganjil genap sendiri hanya berlaku bagi kendaraan mobil pribadi.
Menanggapi hal tersebut, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, pihaknya masih terus mengkaji perluasan kebijakan ganjil genap.
"Nanti diumumkan, sekarang belum diputuskan," ucapnya di Balai Kota, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (31/8/2019).
Meski demikian, ia mengatakan, keputusan soal perluasan kebijakan ganjil genap ini segara diumumkan.
Selain mengumumkan apakah kebijakan ini akan berlaku untuk sepeda motor atau tidak, Pemprov DKI mengumumkan jalan mana saja yang terdampak perluasan ganjil genap.
"Insya Allah awal pekan depan kami akan umumkan, itu periode uji coba dari mulai pekan depan sampai akhir bulan Agustus," ujarnya.
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta mengeluarkan instruksi gubernur (Ingub) guna mengurangi pencemaran udara di Jakarta.
Baca: Ini Alasan Sistem Ganjil Genap Diperluas pada Musim Kemarau
Baca: Ingub Terbitan Anies Atasi Polusi Udara, Mulai Dari Pembatasan Umur Kendaraan Hingga Ganjil Genap

Instruksi tersebut tertuang dalam Ingub Nomor 66 Tahun 2019 tentang pengendalian kualitas udara yang dikeluarkan pada 1 Agustus 2019.
Ingub Nonor 66 Tahun 2019 ini sendiri bersisi tujuh inisiatif untuk udara bersih Jakarta, yaitu :
1. Tidak ada lagi angkutan umum beroperasi di Jakarta yang berusia di atas 10 tahun dan tidak lulus uji emisi pada tahun 2020
2. Mendorong partisipasi warga dalam pengendalian kualitas udara melalui pembatasan kendaraan pribadi bermotor peningkatan tarif parkir di lokasi yang terlayani transportasi umum massal.
3. Pada tahun 2025 tidak ada lagi kendaraan pribadi yang berusia lebih dari 10 tahun yang melintas di wilayah DKI Jakarta. Uji emisi akan diberlakukan sebagai syarat dalam pemberian izin operasional kendaraan sebelum tahun 2025.
4. Mendorong peralihan ke moda transportasi umum dan meningkatkan kenyamanan berjalan kaki di Jakarta. Akan dilakukan percepatan pembangunan fasilitas pejalan kaki di 25 ruas jalan protokol dan arteri.