Jumat, 3 Oktober 2025

Ingub Terbitan Anies Atasi Polusi Udara, Mulai Dari Pembatasan Umur Kendaraan Hingga Ganjil Genap

"Memastikan tidak ada angkutan umum yang berusia di atas sepuluh tahun dan tidak lulus uji emisi beroperasi di jalan," tulis ingub tersebut

Wartakota/Feri Setiawan
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan saat memberikan sambutan dalam Musyawarah Kerja Daerah I dan Musyawarah Kerja Dewan Pimpinan Unit serta Musyawarah Dewan Pimpinan Unit Taksi Organda Provinsi DKI Jakarta Tahun 2019 di Kemayoran, Jakarta, Selasa (30/7/2019) Anies Baswedan berbicara soal Organisasi Angkutan Darat (Organda) yang sudah menyediakan moda transportasi untuk warga. Anies ingin warga DKI menggunakan transportasi umum. (Warta Kota/Feri Setiawan) 

- Jalan Metro Pondok Indah

- Jalan RA Kartini

Sementara saat ini ganjil genap berlaku pada 06.00-10.00 dan pukul 16.00-20.00 di Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan MH Thamrin, Jalan Gatot Subroto, Sudirman, sebagian Jalan Jenderal S Parman dari ujung simpang Jalan Tomang Raya sampai Simpang KS Tubun.

Selanjutnya, Jalan MT Haryono, Jalan HR Rasuna Said, Jalan DI Panjaitan, dan Jalan Ahmad Yani.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Terbitkan Ingub, Anies Akan Perluas Sistem Ganjil Genap Sepanjang Musim Kemarau

Menggugat polusi udara

Polusi udara terlihat di langit Jakarta, Senin (3/9/2018). Menurut pantauan kualitas udara yang dilakukan Greenpeace, selama Januari hingga Juni 2017, kualitas udara di Jabodetabek terindikasi memasuki level tidak sehat (unhealthy) bagi manusia.
Polusi udara terlihat di langit Jakarta, Senin (3/9/2018). Menurut pantauan kualitas udara yang dilakukan Greenpeace, selama Januari hingga Juni 2017, kualitas udara di Jabodetabek terindikasi memasuki level tidak sehat (unhealthy) bagi manusia. ((KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO))

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menunda sidang gugatan terkait hal-hal yang mengakibatkan kerusakan dan pencemaran lingkungan di wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya.

Upaya penundaan sidang itu dilakukan karena berkas dan dokumen surat kuasa hukum dari pihak penggugat belum lengkap. Hal ini diketahui setelah ketua majelis hakim Saifuddin Zuhri melakukan pemeriksaan persidangan.

Saifuddin memeriksa kelengkapan berkas dan dokumen dari tim kuasa hukum penggugat yaitu kelompok masyarakat yang menamakan diri Gerakan Inisiatif Bersihkan Udara Koalisi Semesta (Ibukota).

Majelis hakim membuat keputusan untuk menunda persidangan sampai 22 Agustus 2019.

Baca: Moeldoko Undang Arief Poyuono Makan Siang di Kantornya, Gerindra Masuk Kabinet?

Menurut Saifuddin penetapan waktu sidang tanggal 22 Agustus 2019 itu sudah disepakati pihak tergugat karena adanya kekurangan formalitas yang harus dipenuhi.

"Saya kira demikian sidang ini harus kita tunda 3 minggu depan," tambahnya.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjadwalkan persidangan perkara gugatan atas hal-hal yang mengakibatkan kerusakan dan pencemaran lingkungan.

Sidang dengan nomor perkara 374/Pdt.G/LH/2019/PNJkt.Pst itu akan digelar di ruang sidang Kusuma Atmadja 2, pada Kamis (1/8/2019).

Penggugat perkara ini adalah Warga Negara Indonesia (WNI). Sebanyak 30 warga negara mengajukan gugatan alias 
citizen law suit (CLS).

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved