Jumat, 3 Oktober 2025

Ingub Terbitan Anies Atasi Polusi Udara, Mulai Dari Pembatasan Umur Kendaraan Hingga Ganjil Genap

"Memastikan tidak ada angkutan umum yang berusia di atas sepuluh tahun dan tidak lulus uji emisi beroperasi di jalan," tulis ingub tersebut

Wartakota/Feri Setiawan
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan saat memberikan sambutan dalam Musyawarah Kerja Daerah I dan Musyawarah Kerja Dewan Pimpinan Unit serta Musyawarah Dewan Pimpinan Unit Taksi Organda Provinsi DKI Jakarta Tahun 2019 di Kemayoran, Jakarta, Selasa (30/7/2019) Anies Baswedan berbicara soal Organisasi Angkutan Darat (Organda) yang sudah menyediakan moda transportasi untuk warga. Anies ingin warga DKI menggunakan transportasi umum. (Warta Kota/Feri Setiawan) 

"Itu (sistem ganjil-genap) juga salah satu yang akan difinalisasi," ujar Anies di Taman Suropati, Jakarta Pusat, Rabu (31/7/2019).

Berbagai pihak sebelumnya mendorong diterapkan kembali sistem ganji genap seperti yang berlaku saat Asian Games 2018.

Saat itu, sitem ganjil-genap diterapkan di sejumlah ruas jalan di Ibu Kota. Waktu penerapan berlaku pukul 06.00-21.00 WIB.

Adapun ruas jalan yang diberlakukan sistem ganjil-genap saat itu yaitu:

- Jalan Medan Merdeka Barat

- Jalan MH. Thamrin

- Jalan Jenderal Sudirman

- Jalan Sisingamangaraja

- Jalan Jenderal Gatot Subroto

- Sebagian Jalan Jenderal S Parman (simpang Slipi - simpang Tomang)

- Jalan MT Haryono

- Jalan HR Rasuna Said

- Jalan Jenderal DI Panjaitan

- Jalan Jenderal Ahmad Yani

- Jalan Benyamin Sueb

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved