Polisi Tembak Polisi
Polisi Tembak Polisi: Kata Ahli Psikologi Forensik, Sosok Brigadir RT Hingga Ditetapkan Tersangka
Brigadir Rangga Tianto ditetapkan sebagai tersangka. Ini sosok tersangka penembakan menurut Direktur Polair Baharkam Polri Brigjen Lotharia Latif
Hal tersebut diungkapkan oleh Kakor Polairud Baharkam Polri Irjen Zulkarnain di rumah duka Bripka Rahmat Effendy di Permata Tapos Residences, Cimanggis, Kota Depok.
"Dengan sendirinya, sanksi selalu saya katakan ada tiga aturan yang dilanggar, pidana umum, menghilangkan nyawa orang lain," ujar Zulkarnain, Jumat (27/6/2019).
Zulkarnain mengatakan, Bripka Rangga Tianto akan menjalani proses disiplin terkait penggunaan senjata api di luar dinas atau indisipliner dan etika profesi menghilangkan nyawa orang.
"Itu tidak beretika, polisi diatur perundangan secara hukum," tambahnya.
Untuk pidana umum, Zulkarnain mengatakan menghilangkan nyawa orang lain pelaku bisa terancam hukuman seumur hidup.
"Bisa seumur hidup atau hukuman mati itu Pasal 338 KUHP, dan bila direncanakan Pasal 340 KUHP. Etika profesi diberhentikan tidak hormat atau dipecat," katanya.
Sosok Brigadir Rangga Tianto
Direktur Polair Baharkam Polri Brigjen Lotharia Latif menilai Brigadir Rangga Tianto sebagai sosok yang bertanggung jawab dan disiplin dalam menjalankan tugasnya.
Kata Latif, Rangga belum pernah memiliki catatan buruk selama bertugas.
Ia juga diketahui tak pernah memiliki masalah dalam keluarganya.
"(Brigadir Rangga Tianto) bertugas di Polair sudah cukup lama. Sejauh ini, yang bersangkutan bertugas seperti biasa, wajar, tidak ada catatan buruk baik itu etika, kedisiplinan, maupun pidana," ujar Latif saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (26/7/2019).
Baca: Polisi Tembak Polisi: Rumah Pelaku Kosong, Penghuninya Kata Tetangga Pergi dengan Tergesa-gesa

Latif mengaku menyesalkan perbuatan Rangga yang menembak rekannya karena terpancing emosi.
Ia menyerahkan proses hukum Rangga kepada profesi dan pengamanan (Propam) Polri.
"Kita menyesalkan dan sungguh tidak menduga ada kejadian sepert ini. Kita serahkan sepenuhnya kepada penyidik proses pemeriksaannya," ungkap Latif.
Seperti diketahui, peristiwa penembakan terjadi di Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Polsek Cimanggis, Depok, Jawa Barat, Kamis (25/7/2019) pukul 20.50.