Fakta Guru Cabuli Muridnya di Jakarta Utara : Siasat Pelaku Beraksi Hingga Ancaman Beri Nilai Jelek
Pelakunya tak lain adalah seorang guru, yang mencabuli anak muridnya sendiri yang masih berusia 10 tahun
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 82 UU RI nomo 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tentang perlindungan anak.
"Pelaku terancam hukuman 15 tahun. Karena pelaku adalah guru dari korban, maka hukuman ditambah 1/3-nya," ucap Budhi.
Memisahkan murid laki-laki dengan perempuan
Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Budhi Herdi mengatakan, aksi pencabulan yang telah dilakukan sebanyak enam kali saat pelajaran olahraga berlangsung.
"Jadi yang laki-laki disuruh praktek di luar, perempuan belajar teori di dalam," kata Budhi dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Utara, Jumat (26/7/2019).
Saat pelajaran teori bersama sejumlah murid perempuannya, pelaku memutarkan sebuah video di depan kelas.
Ketika video berlangsung, pelaku kemudian mendekati korban dan melakukan aksi bejatnya.
Baca: Fakta di Balik Alumni UI Kecewa Tawaran Gaji 8 Juta, Pihak Kampus Sayangkan Hal Ini Diumbar Luas
Belakangan diketahui, korban tidak berdaya saat dicabuli pelaku karena diancam akan mendapatkan nilai jelek apabila tidak mengikuti perintah pelaku.
"Pelaku sering mengancam kalo tidak nurut maka tidak ini yang membuat murid menjadi tertekan dan menuruti apa yang diinginkan pelaku," kata Budhi.
Pelaku ringan tangan dan ancam beri nilai jelek
Djunaidi (53), guru olahraga yang mencabuli muridnya sendiri, telah beraksi sebanyak enam kali dalam enam bulan.
Sebelum mencabuli korbannya dalam setiap aksinya, pelaku yang bertemperamen tinggi mengancam akan memberikan nilai jelek.
Korban, Mawar (10 tahun, nama samaran), tidak berdaya saat dicabuli pelaku karena diancam akan mendapatkan nilai jelek apabila tidak mengikuti perintah pelaku.
Saat beraksi, pelaku sengaja memisahkan murid laki-laki dan perempuan saat pelajaran olahraga berlangsung supaya bisa mendekati Mawar.
Saat pelajaran teori bersama sejumlah murid perempuannya, pelaku memutarkan sebuah video di depan kelas.