Komplotan Tuyul Ojek Online Diringkus Polisi, Pelaku Raup Keuntungan Jutaan Rupiah Per Hari
Dari kejahatan tersebut, para pelaku berhasil meraup untung hingga jutaan Rupiah per hari
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Otak dari kasus GPS palsu aplikasi ojek daring atau ojek online di Tangerang Selatan (Tangsel) berhasil diringkus aparat kepolisian.
Dari kejahatan tersebut, para pelaku berhasil meraup untung hingga jutaan Rupiah per hari.
Baca: Pengemudi Ojek Online di Palembang Terluka Dirampok Penumpangnya
Komplotan itu terdiri dari delapan orang atas nama: Bima Alan Buana Saputra (24), Achmad Arif Febi Ruchyadi (28), Dian Azhari (31), Felix Prastatama Yudian Bangsa (21), Irpan (25), Nadi Asmad (41), Siti Hodijah (35) dan Taupik Kurniawan (47).
Mereka masing-masing memiliki peran yang berbeda dari mulai mempersiapkan peralatan, membuat akun ojek online, mengoperasikan pesanan dan GPS palsu.
Dalam aksinya, komplotan itu menggunakan 28 ponsel pintar, satu laptop, enam kartu ATM BCA dan satu kartu debit bank CIMB Niaga.

Kapolres Tangsel, AKBP Ferdy Irawan, menjelaskan, komplotan itu memiliki banyak akun Gojek, lalu beberapa dari mereka mengoperasikan akun itu untuk memesan ojek online dengan titik jemput dan sampai yang berbeda.
Sedangkan beberapa lainnya mengoperasikan akun ojek online yang disambungkan dengan GPS palsu untuk seolah-olah menjadi driver yang menjemput pesanan tersebut.
Mereka semua itu mengoperasikannya di warung kopi tanpa panas-panasan turun ke jalan seperti halnya driver ojek online pada umumnya.
Dengan melakukan pesanan dan penjemputan serta mengantar dengan aplikasi "tuyul" itu, mereka berharap poin dari ojek online sehingga bisa mendapatkan bonus.
"Tujuan mereka melakukan hal ini untuk mendapatkan poin, poin yang mereka dapatkan jika berhasil mengumpulkan 30 poin mereka mendapatkan cashback 200 ribu jika Gocar 21 poin mereka mendapat cashback 400 ribu, ini yang sudah mereka lakukan kurun waktunya kurang lebih tiga bulan," ujar Ferdy yang didampingi Kasat Reskrim Polres Tangsel, AKP Muharram Wibisono Adipradono dan Senior Manager Corporate Affairs Gojek, Alvita Chen, saat gelar rilis kasus tersebutdi Mapolres Tangsel, Senin (22/7/2019).
Komplotan "tuyul" ojek online itu bisa meraup Tp 3 juta dalam sehari dari perolehan poin itu.
"Pengakuan mereja sehari menghasilkan tiga juta," jelasnya.
Muharram menambahkan, selama tiga bulan komplotan itu beroperasi, mereka sudah merugikan Gojek sampai sekira Rp 500 juta.
"Kalau secara data yang diberikan Gojek kepada penyidik yang kita terima, itu kurang lebih, lebih dari Rp 500 juta selama tiga bulan," ujar Muharram.
Muharram juga mempersilakan wartawan untuk bertanya kepada salah satu tersangka, Dian Azhari.