Jumat, 3 Oktober 2025

Pengacara Diduga Serang Majelis Hakim PN Jakarta Pusat Diamankan ke Polsek Kemayoran

Kepala Humas PN Jakarta Pusat, Makmur mengungkapkan pengacara tersebut digelandang ke Polsek Kemayoran

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penasihat hukum atau Pengacara berinisial D yang diduga menyerang majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (18/7/2019) telah diamankan aparat kepolisian.

Kepala Humas PN Jakarta Pusat, Makmur mengungkapkan pengacara tersebut digelandang ke Polsek Kemayoran.

Baca: Saat Pembacaan Putusan, Hakim PN Jakarta Pusat Diserang Pengacara Pakai Ikat Pinggang

Baca: Ketua MPRI RI Dukung Pencalonan Indonesia Jadi Tuan Rumah Olimpiade 2032

"Tadi diamankan ke Polsek Kemayoran," katanya dalam konferensi pers di kantornya, Kamis malam.

Sementara itu, dua hakim yang menjadi korban, yakni berinsial HS dan DB telah dikawal petugas keamanan pengadilan menuju ke rumah sakit terdekat untuk dilakukan visum.

Ilustrasi pemukulan.
Ilustrasi pemukulan. (net)

Makmur belum bisa menjelaskan secara spesifik di mana rumah sakit tempat hakim itu menjalani visum.

Ia menjelaskan, peristiwa penyerangan itu bermula ketika majelis hakim tengah membacakan pertimbangan putusan atas gugatan tersebut.

Tiba-tiba, D beranjak dari kursinya, kemudian melangkah ke hadapan majelis hakim yang sedang membacakan pertimbangan putusan.

Baca: Diajak Pria yang Dikenalnya di Facebook untuk Nongkrong, Anak Di Bawah Umur Jadi Korban Pencabulan

Baca: Ketahui Penyebab dan Cara Menghindari Sakit Leher Setelah Bangun Tidur

"Dan sekonyong-konyong menarik ikat pinggang yang dikenakannya dan kemudian tali ikat pinggang itu digunakan oleh pelaku berinisial D untuk melakukan penyerangan kepada majelis hakim yang sedang membacakan putusan," kata Makmur.

Menurut Makmur, serangan itu mengenai ketua majelis berinisial HS dan hakim anggota berinisial DB.

Diserang pakai ikat pinggang

Seorang pengacara berinisial D diduga melakukan penyerangan terhadap majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (18/7/2019).

Kasus tersebut bermula saat majelis hakim tengah menyidangkan perkara perdata di ruang sidang Subekti.

Baca: Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Dipukul Pengacara Saat Pimpin Sidang

Baca: Kesabaran Manchester United Coba Datangkan Harry Maguire Sudah Habis

Baca: KPK Kembali Panggil Rizal Ramli Jadi Saksi Dalam Kasus BLBI Jumat Besok

Perkara perdata itu teregistrasi dengan nomor 223/pdt.G/2018/JKT.Pst.

Pihak penggugat adalah TW, sedangkan pihak tergugat adalah PT PWG dan kawan-kawan.

Adapun D merupakan salah satu pengacara yang mewakili TW.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved