Sabtu, 4 Oktober 2025

Kasus Dugaan Salah Tangkap Pengamen, Polisi Klaim Sudah Sesuai Prosedur

Polda Metro Jaya mengklaim telah sesuai prosedur dalam penanganan kasus dugaan pembunuhan yang dilakukan empat pengamen.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Sanusi
Tribunnews.com/ Fahdi Fahlevi
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono 

LBH Jakarta kembali memperjuangkan hak ganti rugi atas penahanan tersebut.

Kerugian yang dituntut pihak mereka sebesar Rp 186.600.000 untuk per anak.

Biaya itu meliputi total kehilangan penghasilan sampai biaya makan selama di penjara. Dengan demikian, total untuk keempatnya sebesar Rp 746.400.000.

Tidak hanya tuntuan secara materi, pihaknya juga meminta pihak Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi DKI untuk mengakui semua kesalahanya karena salah menangkap orang dan melakukan tindak intimidasi.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved