Fakta Kasus Penusukan di Sawah Besar : Korban Diduga Kekasih Gelap Hingga Terancam Hukuman Mati
Kasus penusukan di Sawah Besar, pelaku memiliki motif cemburu hingga terancam hukuman pidana seumur hidup
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi telah menangkap S (27), tersangka penusukan seorang pria di Jalan Samanhudi, Sawah Besar, Jakarta Pusat, Minggu (14/7/2019) kemarin.
Polisi mengungkapkan penusukan tersebut didasari motif cemburu.
Baca: Polisi Datangi Rumah Pengendara Jeep Rubicon Tabrak Pemotor di Acara Milo Run
Pria berinisial ERL (23) mengalami luka berat akibat pertikaian berujung penusukan tersebut.
Berikut rangkuman berita yang dikumpulkan Tribunnews.com :
1. ERL diduga kekasih gelap istrinya

Baca: Baiq Nuril Teteskan Air Mata saat Bacakan Surat Permohonan Amnesti untuk Jokowi
Kapolsek Sawah Besar Kompol Mirzal Maulana mengatakan peristiwa itu bermula ketika S, mengajak sang Istri DM untuk kembali ke kampung Halamannya.
Hubungan keduanya memang tengah renggang 2 tahun terakhir.
Namun sayangnya sang istrinya tidak merespon baik mengenai ajak sang suami.
Hingga pada Sabtu (13/7), S terbang ke Jakarta menemui sang istrinya.
Ketika bertemu keduanya pun sempat cekcok, hingga S melakukan penganiayaan terhadap DM sang istri.
"Rencana awalnya, pelaku mau mengajak sang istri kembali ke Sumatera Selatan.
Tapi bukan diajak kembali, pelaku malah melakukan penganiayaan terhadap istrinya," kata Kompol Mirza di Polsek Sawah Besar, Senin (15/7/2019).
Puncaknya setelah penganiayaan terhadap istriya, DM berkomunikasi ERL mengenai apa yang diperbuat suaminya itu.
Rupanya komunikasi itu diketahui oleh S tersangka.
Berkali-kali S mencoba menanyakan pria tersebut, hingga DM mengakui jika pria itu adalah kekasihnya saat ini.
Baca: Ada Enam Orang Lagi Mengaku Korban Pencabulan Pimpinan Pesantren di Aceh