Sabtu, 4 Oktober 2025

Lakukan Pungli Sewa Lahan Pasar, Kepala Desa di Bekasi Ditangkap Polisi

"Iya benar, itu kasus 2018. Sudah ditangkap, berkas juga sudah diserahkan ke Kejaksaan untuk disidangkan," katanya

Warta Kota/Muhammad Azzam
Kepolisian menyerahkan tersangka Marham (42) dan berkas kasusnya ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Rabu (10/7/2019) kemarin 

"Kami sudah terima kemarin karena sudah dinyatakan lengkap berkasnya. Nanti kita tindak lanjut dengan penyerahan berkas ke pengadilan,” kata Angga.

Untuk proses selanjutnya, Kejari Kabupaten Bekasi akan menyiapkan administrasi untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Bandung.

Baca: Kata Megawati soal Isu Calon Menteri Jokowi dari Kalangan Muda

Dalam kasus ini tidak terjadi kerugian negara, akan tetapi tersangka memanfaatkan jabatannya sebagai kepala desa untuk menguntungkan diri sendiri.

“Selama dua puluh hari kedepan kami akan membuat administrasinya untuk kita limpahan ke pengadilan,” papar Angga

Penulis : Muhammad Azzam

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul : Salah Gunakan Jabatan, Kepala Desa di Kabupaten Bekasi Ditangkap

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved