Minggu, 5 Oktober 2025

Airin Bantah Beri Perintah Selesaikan Kasus Pungli SDN 02 Pondok Pucung Secara Kekeluargaan

"Saya nggak ada perintah (kekeluargaan), nggak ada," kata Airin di Serpong, Tangerang Selatan, Jumat (5/7/2019).

Editor: Hasanudin Aco
TribunJakarta.com/Jaisy Rahman Tohir
Wali Kota Tangsel, Airin Rachmi Diany, 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wali Kota Tangerang Selatan, Airin Rachmi Diany mengatakan tidak pernah meminta Inspektorat untuk menyelesaikan kasus pungutan liar (pungli) di SDN Pondok Pucung 02 secara kekeluargaan.

Sebelumnya mantan guru honorer SDN Pondok Pucung 02, Rumini mengaku diajak untuk menyelesaikan masalah pungli yang disuarakannya dengan cara kekeluargaan oleh inspektorat.

"Saya nggak ada perintah (kekeluargaan), nggak ada," kata Airin di Serpong, Tangerang Selatan, Jumat (5/7/2019).

Menurut Airin, pihak Inspektorat harus melakukan tugasnya secara profesional dengan melakukan investigasi perihal dugaan pungli yang digemakan oleh Rumini.

"Dari (perintah) saya, lakukan pemeriksaan khusus secara profesional, data dan fakta. Apa yang disampaikan dicek kebenarannya, apabila terbukti maka lakukan sesuai aturan yang berlaku, apabila tidak terbukti ikuti aturan yang berlaku," ujarnya.

Praktik pungli yang dibongkar oleh Rumini adalah adanya iuran laboratorium komputer, iuran infokus, dan buku pelajaran yang dibeli secara mandiri, padahal SDN Pondok Pucung 02 mendapat bantuan operasional sekolah (BOS) dan bantuan operasional sekolah daerah (BOSDa).

Baca: Guru Honorer di Tangsel Lapor ke Polisi Setelah Dipecat karena Beberkan Pungli di Sekolahnya

Sebagai sosok yang berani buka suara tentang praktik pungli di bekas sekolahnya itu, Rumini juga mengaku sempat diminta oleh pihak Inspektorat untuk diselesaikan secara kekeluargaan.

"Inspektorat turun, tetapi mereka meminta kekeluargaan, jujur, dua kali turun, dia minta kekeluargaan, tetapi tetap saya minta independensi," kata Rumini di Mapolres Tangerang Selatan, Serpong, Kamis (4/7/2019).

Didampangi TRUTH (Tangerang Public Transparency Watch) selaku kuasa hukum, Rumini menunjukan laporan polisi nomor LP/775/K/VII/2019/SPKT/Res Tangsel.

"(Laporan) terkait masalah pungli yang ada di SDN Pondok Pucung 2, yang seharusnya sudah dikover dana BOS dan BOSDa tapi masih dibebankan kepada orang tua," kata Rumini di Mapolres Tangerang Selatan.

Penulis: Zaki Ari Setiawan

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved