Selasa, 30 September 2025

Sikap MUI Tentang Kasus Wanita yang Bawa Anjing ke Dalam Masjid dan Kini Dilapor dengan 3 Tuduhan

Wanita berusia 52 tahun resmi dilaporkan ke polisi oleh Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) Al Munawaroh atas tiga tuduhan.

Editor: Choirul Arifin
(TribunnewsBogor.com/Naufal Fauzy)
Mesjid Al Munawaroh Sentul City (TribunnewsBogor.com/Naufal Fauzy) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus SM, seorang wanita yang membawa anjing masuk ke dalam masjid di kawasan perumahan di Sentul City, Bogor, hari Minggu (30/6/2019) lalu.

Wanita berusia 52 tahun resmi dilaporkan ke polisi oleh Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) Al Munawaroh atas tiga tuduhan atau kasus berbeda.

Kuasa hukum DKM Masjid Al Munawaroh, Endy Kusuma Hermawan mengatakan, laporan tersebut dibuat lantaran perbuatan yang dilakukan SM dianggap berdampak pada keutuhan NKRI.

Endy mengatakan, pihaknya berharap Polres Bogor dapat mengungkap motif sebenarnya dari tindakan ayang dilakukan oleh SM.

"Jadi ada tiga pasal menjadi tuntutan kita menjadi bahan kita melaporkan SM ke Polres Bogor dan tentunya kita berharap polisi dapat mengungkapkan motif kenapa SM dapat melakukan perbuatan yang dampaknya bisa sangat berbahaya untuk keutuhan NKRI karena ini adalah tempat ibadah umat islam," ungkapnya, Senin (1/7/2019) dikutip dari Kompas.com.

Tiga pasal tersebut adalah, pertama mengenai kasus dugaan penistaan agama. Hal ini didasarkan pada tindakan SM yang membawa anjing serta tidak melepas alas kaki saat masuk masjid.

Masjid Jami Al Munawarah berlokasi di Jalan Baliraya, Sentul City, Kecamatan Babakanmadang, Kabupaten Bogor. (TribunnewsBogor.com/Lingga Arvian Nugroho)
Masjid Jami Al Munawarah berlokasi di Jalan Baliraya, Sentul City, Kecamatan Babakanmadang, Kabupaten Bogor. (TribunnewsBogor.com/Lingga Arvian Nugroho) ((TribunnewsBogor.com/Lingga Arvian Nugroho))

"Tim advokat mendampingi sekretaris DKM Ruslan untuk melaporkan SM atas perbuatannya pada tanggal 30 Juni memasuki masjid menggunakan sepatu dan membawa anjing lalu melepasnya di area tempat shalat," ujarnya.

Kedua yakni tuduhan perbuatan yang tidak menyenangkan. Hal ini didasarkan pada tuduhan SM kepada DKM Al Munawaroh yang dianggap SM telah menikahkan suaminya.

"Lalu kedua kami melaporkan SM atas tuduhannya perbuatan tidak menyenangkan karena menuduh DKM menikahkan suaminya dan tuduhan itu tidak benar," terangnya. 

Sementara tuduhan ketiha yakni mengenai pasal penganiayaan terhadap seorang petugas keamanan.

Petuga kemanan yang berusaha membujuk dan memberi peringatan kepada SM untuk keluar malah mendapat amukan dari SM.

SM memukul bibir korban

SM dilaporkan atas tuduhan melakukan penganiayaan.  

"Kami juga melaporkannya atas perbuatan SM melakukan penganiayaan terhadap salah satu keamanan masjid, tadi kami sempat berkonsultasi dengan kanit Reskrim di unit 2 dan berdiskusi dengan para penyidik mengenai pasal yang diterapkan termasuk juga dengan proses yang masih berlangsung dan pak Ishak yang menjadi saksi pelapor juga dimintai keterangannya," jelasnya.

Masjid Jami Al Munawarah berlokasi di Jalan Baliraya, Sentul City, Kecamatan Babakanmadang, Kabupaten Bogor.
Masjid Jami Al Munawarah di Jalan Baliraya, Sentul City, Kecamatan Babakanmadang, Kabupaten Bogor. (TribunnewsBogor.com/Lingga Arvian Nugroho)

Terkait kasus ini, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan imbauan. MUI meminta masyarakat dan seluruh pihak tetap waspada terhadap upaya adu domba.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan