Kamis, 2 Oktober 2025

Mengaku Sebagai Anggota TNI, Dua Residivis Curi Motor di Jakarta Barat

"Yang tersangka TMN (37) residivis penadah curanmor juga tahun 2012," ujar Kabid Humas Poda Metro Jaya

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jajaran Polda Metro Jaya mengamankan dua orang residivis yang menjadi anggota TNI gadungan untuk mencuri motor.

Dua tersangka berinisial KNP dan TMN. KNP bahkan baru keluar penjara pada Maret 2019.

Baca: PPP Ucapkan Selamat Kepada Jokowi-Maruf

Dirinya merupakan residivis kejahatan yang sama yakni, menipu dan mencuri.

"Yang tersangka TMN (37) residivis penadah curanmor juga tahun 2012," ujar Kabid Humas Poda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (28/6/2019).

Kasus ini terjadi pada 10 Mei 2019 di wilayah Jatisampurna, Kota Bekasi.

Awalnya, KNP mencari korban yang menjual motor di media sosial, sementara TMN menyiapkan seragam TNI palsu.

TMN mengaku membeli di wilayah Cijantung, Jakarta Timur.

KNP lalu mengaku sebagai anggota TNI untuk meyakinkan korban agar percaya kepadanya.

Setelah mendapatkan korban yang ingin menjual sepeda motornya di daerah Bekasi, keduanya melakukan survei di sekitar rumah korban.

Hal ini dilakukan agar keduanya mengetahui jalur untuk kabur motor korban.

KNP kemudian menghubungi korban dan bertemu korban untuk berpura-pura membeli motor korban.

"Dia datang pakai seragam dinas TNI, jadi orang yang menjual barang percaya karena dia pakai seragam TNI. Kemudian tersangka mau coba motor yang akan dijual, dia lihat pajak mati kapan, surat-surat dan kemudian dia coba membawa jalan dan dia lari. Dia menghubungi korban dan tes motor, motor dia bawa lari," tutur Argo.

Aksi keduanya terhenti, ketika pada akhir Juni 2019 polisi menangkap tersangka KNP dirumahnya wilayah Tangerang sedangkan TMN ditangkap dirumahnya di Lampung.

Setelah diinterogasi, para tersangka mengaku menggunakan uang itu untuk keperluan hidup sehari-hari.

Baca: Debt Collector Cegat Rombongan Pengantin, Hendak Rampas Mobil dan Minta Penumpang Naik Angkot

"Yang KNP ini selama bulan April 2019 sampai dengan Juni 2019 sudah melakukan aksinya sebanyak 6 kali di wilayah Jakarta Barat dan Cileungsi," pungkas Argo.

Atas perbutannya para pelaku dikenakan pasal 363 KUHP subsider Pasal 362 KUHP dan Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved