Peredaran Narkoba
Rumah Mewah di Kalideres Digerebek Polisi, Diduga Digunakan Sebagai Pabrik Sabu
Sebuah rumah mewah di Perumahan Citra 2, Kalideres, Jakarta Barat digrebek aparat Polres Metro Jakarta Barat.
Sejumlah kebijakan pemberantasan narkoba dibuat tanpa mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan.
"Tentunya, hal ini mengakibatkan dampak yang lebih buruk baik bagi pemerintah maupun masyarakat, seperti overcrowding sampai gagalnya program kesehatan masyarakat yang diinisiasi pemerintah," ungkap Choky.
Sementara, Pemerhati kebijakan narkotika Alfina Qisti menilai rehabilitas terhadap pengguna narkoba harus ditekankan.
Ia menilai perlu proses panjang untuk membuat pemerintah dan penegak hukum untuk memahami hal itu.
"Sehingga memerlukan penanganan yang bersifat komprehensif. Cara demand reduction juga tidak hanya perawatan dan rehabilitasi, ada informasi pendidikan, pengobatan dan pencegahan kambuh," katanya.
Menurutnya, setiap pengguna narkoba tak bisa diberikan perawatan yang sama.
Setiap individu memiliki penanganan yang berbeda.
Baca: Rossi Belum Bisa Capai Podium Tertinggi Jelang Berakhirnya Kontrak dengan Yamaha
Baca: Diajak Berduet oleh Maria Sharapova, Begini Tanggapan Andy Murray
"Pemberian pelayanan perawatan dan rehabilitasi bagi pengguna narkotika merupakan hak dasar atas kesehatan yang harus dipenuhi, sama seperti pelayanan kesehatan lainnya yang diberlakukan bagi kelompok masyarakat lainnya," ujarnya.
Pengajar HAM FH Unika Atmajaya Asmin Fransiska menambahkan, kebijakan narkotika yang akuntabel juga perlu terwujud.
Implementasi kebijakan tersebut idealnya secara rutin dievauasi dan dikembangkan demi kepentingan banyak pihak, terutama mereka yang terdampak peredaran narkotika ilegal.
"Kita dapat berkaca pada apa yang dilakukan oleh banyak negara yang telah memulai reformasi kebijakan narkotika dengan riset yang objektif berdasarkan ilmu pengetahuan serta bertujuan mengurangi dampak kesehatan dan bukan semata-mata menghukum," katanya.
Buku 'Anomali Kebijakan Narkotika'
Indonesia bersama negara-negara lain di seluruh dunia akan memperingati Hari Internasional Melawan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Obat atau Hari Anti Narkotika Internasional pada 26 Juni 2019.
Peringatan tersebut menjadi pengingat bagi semua orang bahwa pada tahun ini Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika telah diimplementasi selama sepuluh tahun di Indonesia.
Atas hal itu, Persaudaraan Korban Napza Indonesia (PKNI) menggagas buku 'Anomali Kebijakan Narkotika' sebagai sebuah sumbangsih pada diskursus mengenai perkembangan kebijakan narkotika ke depan.
Baca: Deepika Padukone Dilirik Sutradara untuk Film Imali Usai Kangana Ranaut Mengundurkan Diri
Baca: Terungkap 3 Guru SMP di Banten Cabuli 3 Siswi Bersamaan di Ruang Komputer
Baca: Jadwal Lengkap MotoGP Assen 2019, Live Streaming di Trans7 Minggu Depan