Kasus Makar
Alasan Polisi Tetap Tahan Eggi Sudjana
Tentunya, kata Argo Yuwono, penyidik memiliki subyektifitas dan pertimbangan sendiri, sehingga belum mengabulkan penangguhan
TRIBUNNEWS.COM -- KABID Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono memastikan, hingga Minggu (9/6/2019) kemarin pihaknya belum dapat mengabulkan permohonan penangguhan penahanan Eggi Sudjana.
Permohonan penangguhan penahanan tersangka kasus dugaan makar yang ditahan di Polda Metro Jaya, sejak Selasa (14/5/2019) lalu itu, sebelumnya diajukan tim kuasa hukum Eggi Sudjana ke penyidik.
Dalam permohonan, tim kuasa hukum menyatakan selain keluarga, pihak penjamin untuk penangguhan penahanan Eggi Sudjana adalah dua petinggi Partai Gerindra, yakni Wakil Ketua DPR Fadli Zon dan anggota Komisi III DPR Sufmi Dasco Ahmad.
Namun, tampaknya dengan dua penjamin yang merupakan anggota Dewan itu, tak juga membuat penyidik serta merta menangguhkan penahanan Eggi Sudjana.
Baca: Sistem Lawan Arus Membuat Lalu Lintas ke Jakarta Lancar
Baca: Perut Irish Bella Jadi Sorotan Saat Bagikan Momen Idul Fitri Bersama Ammar Zoni
"Karena subyektifitas penyidik, maka belum dikabulkan untuk penangguhan penahanan yang bersangkutan," kata Argo Yuwono, Minggu (9/6/2019).
Tentunya, kata Argo Yuwono, penyidik memiliki subyektifitas dan pertimbangan sendiri, sehingga belum mengabulkan penangguhan penahanan Eggi Sudjana.
"Agar proses hukum berjalan baik," ucapnya.
Argo Yuwono mengatakan, pihaknya sudah memperpanjang masa penahanan Eggi Sudjana sampai 40 hari ke depan mulai 3 Juni 2019.
Sebab, masa penahanan Eggi Sudjana selama 20 hari telah habis pada 2 Juni 2019 lalu.
Karena itulah, Eggi Sudjana merayakan Lebaran di Rutan Mapolda Metro Jaya dengan dikunjungi keluarga dan kerabat, 5 Juni lalu.
"Jadi masa penahanan yang bersangkutan sudah diperpanjang sampai 40 hari ke depan," ujar Argo Yuwono.
Eggi Sudjana ditahan polisi pada 14 Mei 2019 lalu selama 20 hari ke depan. Sehingga, masa penahanannya habis pada 2 Juni lalu.
Selanjutnya, penyidik memutuskan memperpanjang masa penahanan Eggi Sudjana selama 40 hari ke depan, sejak tanggal 3 Juni.
Argo Yuwono menyatakan, sesuai aturan, untuk penangguhan penahanan semuanya ada di penyidik untuk memutuskan dan melakukan penilaian.
Eggi Sudjana ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan makar, dan atau menyiarkan suatu berita yang dapat menimbulkan keonaran.
Hal itu sesuai Pasal 107 KUHP dan atau Pasal 110 KUHP Juncto Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 dan atau Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.
Eggi Sudjana yang memenuhi panggilan polisi sebagai tersangka pada Selasa (14/5/2019) lalu, kemudian ditangkap saat menjalani pemeriksaan oleh penyidik.
Penyidik kemudian memutuskan menahan Eggi Sudjana, di Rutan Polda Metro Jaya, sejak Selasa (14/5/2019) itu.
Sebab, atas pertimbangan subyektifitas penyidik, penahanan Eggi Sudjana dilakukan agar tersangka tidak menghilangkan barang bukti, mengulangi perbuatannya, atau melarikan diri.
Sebelumnya, kuasa hukum Eggi Sudjana, Abdullah Alkatiri, mendatangi Polda Metro Jaya, Selasa (4/6/2019).
Ia meminta penangguhan penahanan terhadap Eggi Sudjana yang ditahan di Polda Metro Jaya sejak Selasa (14/5/2019) lalu.
Menurut Abdullah, sudah ada dua nama petinggi Partai Gerindra yang siap men,jamin penangguhan penahanan kliennya, yakni Wakil Ketua DPR Fadli Zon dan anggota Komisi III DPR Sufmi Dasco Ahmad.
Bahkan, katanya, selain Fadli Zon dan Sufmi Dasco Ahmad, bisa saja ada nama lain yang menjadi penjamin agar kliennya bisa bebas sementara.
"Saya tidak tau selain dua nama tersebut Pak Fadli Zon dan Pak Dasco. Sebab, mungkin saja ada juga penjamin yang lain buat Pak Eggi," tutur Abdullah.
Karenanya, kata Abdullah, ia bakal membujuk kepolisian untuk membebaskan Eggi Sudjana agar bisa berlebaran bersama keluarganya di rumah.
"Kami mencoba bertemu dengan pimpinan dan meminta kebijakan, karena sudah mau hari raya," cetus Abdullah.
Meski begitu, Abdullah tidak bisa memprediksi peluang kebebasan Eggi Sudjana.
Namun, dia berharap kliennya bernasib sama seperti Lieus Sungkharisma, tersangka makar yang sudah dibebaskan polisi dan Mustofa Nahrawardaya, tersangka kasus berita hoaks lewat media soaial.
Keduanya dibebaskan sementara oleh polisi pada Senin (3/6/2019) lalu.
Anggota tim advokasi Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno Hendarsam Marantoko, yakin bisa membebaskan sementara Eggi Sudjana.
"Keluarga sudah berkoordinasi dengan kita supaya Bang Eggi bisa dikabulkan permohonan penangguhannya," papar Hendarsam.
Hendarsam mengaku pihaknya berupaya memperkuat permohonan tim kuasa hukum Eggi Sudjana.
Ia juga memastikan sudah menggaet anggota Komisi III DPR Sufmi Dasco Ahmad sebagai penjamin Eggi Sudjana untuk permohonan penangguhannya.
"Kita lihat prosesnya seperti apa," kata Hendarsam.
Hendarsam menilai tak sulit membebaskan Eggi Sudjana, karena, penangguhan penahanan merupakan diskresi penyidik.
"Itu diskresi penyidik. Karena penangguhan itu masalah diskresi atau keyakinan penyidik apakah unsurnya dipenuhi atau enggak," bebernya.
"Jadi lebih ke arah situ, karena kewenangan penyidik juga untuk melakukan penahanan. Begitu juga melepaskannya dengan dialihkan tahanan atau ditangguhkan," sambungnya. (Budi Sam Law Malau)
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Ini Alasan Polisi Tak Tangguhkan Penahanan Eggi Sudjana Meski Dijamin Dua Politikus Gerindra,