Sederet Fakta Penangkapan Wanita Perekam Video Ancam Penggal Kepala Jokowi
Polda Metro Jaya telah menangkap wanita berinisial IY yang diduga merekam dan menyebar video HS.
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Yusuf Bachtiar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya telah menangkap wanita berinisial IY yang diduga merekam dan menyebar video HS.
HS merupakan tersangka yang mengancam penggal kepala Presiden Joko Widodo saat berdemontrasi di kantor Bawaslu RI beberapa waktu lalu.
Penangkapan dilakukan di kediamannya Perumahan Grand Residence City, Cluster Prapanca II, RT02, RW14, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, Rabu (15/5/2019) sekitar pukul 12.00 WIB.
Berikut sederet fakta penangkapan IY dari keterangan pihak keluarga dan tetangganya :
1. Ditangkap tanpa perlawanan

Hilary (20), anak kandung IY mengatakan, semenjak tahu video terebut viral, ibunya memang tahu konsekuensi yang akan diterima.
Bahkan sebelum polisi menjemput, Ia telah melakukan kordinasi dengan kuasa hukum.
"Mamah saya juga udah tahu sih kalau ada surat pemanggilan dari polisi tapi kata pengacara mamah saya enggak usah datang ke sana (menyerahkan diri) sampai polisi datang ke sini," kata Hilary.
Saat polisi menjemput, IY juga tidak melakukan perlawanan sama sekali dan bersedia ikut ke Polda Metro Jaya untuk dimintai keterangan guna pemeriksaan kasus video penggal kepala Jokowi.
"Mereka (polisi) datang dengan baik-baik langsung minta mamah saya ikut sama bawa pakaian yang waktu itu dipakai yang sama kaya di video," jelas dia.
2. Tidak keluar rumah sejak video viral di media sosial
Nurdin ketua RT setempat mengatakan, sebelum penangkapan, rekan-rekan sesama relawan 02 juga beberapa kali terlihat mendatangi kediaman IY.
Di situ, ia dinasehati agar tidak keluar rumah sampai polisi menjemput.
"Dia kan kebetulan ada kuasa hukumnya juga dinasehatin jangan kemana-mana takutnya polisi nangkap pas lagi di jalan nanti beritanya beda, kalau misalnya di tangkap di luar asumsinya kan beda," jelas dia.