Selasa, 30 September 2025

Usai Berkencan, Pembunuh Wanita di Apartemen Tangerang Tergiur Uang Rp 5 Juta

tersangka atau Agus memberikan keterangan bahwa mereka sepakat berkencan dengan tarif Rp 400 ribu

Editor: Sanusi
Kompas.com
Ilustrasi 

Polisi mengatakan pembunuhan dan pencurian itu berlangsung setelah tersangka berkencan dengan pelaku.

Dari runutan kejadian itu, polisi mengindikasikan tersangka tergoda untuk menguasai barang berharga milik korban yang ada di dalam apartemen korban.

 

Barang-barang itu adalah dua ponsel pintar, uang sebesar Rp 5 juta yang ada di dalam tas korban, serta beberapa perhiasan emas.

"Keributan itu terjadi setelah kencan selesai, baru ada niat untuk mengambil barang barang berharga," ujarnya.

Atas kejadian itu, tersangka dijerat pasal 340 subsider 338 KUHP tentang pembunuhan berencana dan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan korban meninggal dunia, dengan ancaman maksimal hukuman mati dan minimal 15 tahun penjara.

Sumber: TribunJakarta
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved