Selasa, 30 September 2025

Polisi Ciduk Dua Pelaku Penodongan di Terminal Pulogadung

Dalam laporannya kata dia korban baru turun dari busway dan akan naik busway kembali ke Jurusan Dukuh Atas

Tribunnews/Abdul Majid
Ketua Tim Media Satgas Antimafia Bola, Kombes Pol Argo Yuwono memimpin konferensi pers pelimpahan Joko Driyono ke Kejaksaan Agung di Direktorat Reserse Kriminal Umum, Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (12/4/2019). 

Ketika sudah mendapatkan sasaran, para pelaku langsung mendekati korban dan melakukan tugasnya masing-masung," kata Argo.

Yaitu menghalangi langkah korban, mengambil barang milik korban, mengawasi situasi dan melakukan pengancaman terhadap korban.

"Para pelaku menggiring korban ke tempat sepi. Lalu mengancam korban dengan menodongkan senjata tajam atau senjata api. Yang membuat korban merasa dirinya terancam dan tidak berdaya. Sehingga 
korban takut untuk berteriak atau meminta tolong," kata Argo.

Baca: Bupati Boyolali Seno Samodro: Siapapun Pemenang Pemilu, Jangan Manas-manasi

Saat ini kata Argo, pihaknya melakukan pengejaran terhadap 8 pelaku lainnya yang buron. "Sebab aksi mereka sangat meresahkan warga masyarakat," kata Argo.

Atas kedua pelaku yang dibekuk kata Argo, akan dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun.

Penulis : Budi Sam Law Malau

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul : 2 Anggota Gerombolan Perampok di Terminal Pulogadung Dibekuk Polisi

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved