Pemilu 2019
CL Ditangkap di Depan Rumah M Taufik, Ini Ancaman Pidana Jika Terbukti Politik uang
Aturan terkait praktik politik uang telah diatur dan ada ancamannya bagi CL jika terbukti akan melakukan politik uang
Ia tidak bisa memastikan berapa lama Panwaslu akan memproses kasus tersebut.
Menurutnya, hal itu sangat bergantung pada kemampuan Panwaslu dalam meng-assessment kasus yang juga menyinggung nama M Taufik tersebut.
"Ya secepatnya, tergantung kemampuan Panwaslu untuk assessment peristiwa pidana tersebut," ucapnya.
Baca: Sandiaga Berharap Kisruh Pemilu di Luar Negeri Ditindaklanjuti
Jenderal bintang satu itu memastikan, hari ini Panwaslu akan memulai assessment. Apabila hari ini sudah ditemukan unsur pidananya, maka tentu akan langsung dilimpahkan ke Gakkumdu.
"Gakkumdu memiliki proses 14 hari setelah menerima laporan dari Panwaslu. 14 hari proses semuanya yang dilakukan Gakkumdu sampai tahap 2. Baru proses persidangan. Itu harus cepat prosesnya," beber Dedi.
Soal Masa Tenang dan Aturannya
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan tiga hari masa tenang pada Pemilu 2019.
Masa tenang dimulai pada Minggu (14/4/2019) kemarin hingga Selasa (16/4/2019) mendatang.
Baca: Ketemu Zulkifli Hasan, Sandiaga Uno Kenalkan Anak Muda yang Bantu Kampanyenya
Mengacu pada Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, masa tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye pemilu.
UU Pemilu itu mengatur sejumlah hal yang dilarang dilakukan peserta pemilu maupun media sosial, media massa, dan lembaga penyiaran selama masa tenang.
Pada Pasal 278 ayat 2 UU Pemilu disebutkan, "Selama Masa Tenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 276, pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dilarang menjanjikan atau memberikan imbalan kepada Pemilu untuk:
a. tidak menggunakan hak pilihnya;
b. memilih pasangan calon;
c. memilih partai politik peserta pemilu tertentu;
d. memilih calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota tertentu; dan/atau
e. memilih calon anggota DPD tertentu.
Pengaturan tidak hanya diberlakukan kepada peserta pemilu, tetapi juga media massa. Pada Pasal 287 ayat 5 disebutkan:
"Media massa cetak, media daring, media sosial dan lembaga penyiaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selama masa tenang dilarang menyiarkan berita, iklan, rekam jejak peserta pemilu atau bentuk lainnya yang mengarah pada kepentingan kampanye pemilu yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilu."
Selama masa tenang, UU Pemilu mengatur supaya lembaga survei tidak mengumumkan hasil survei atau jajak pendapat. Hal ini disebutkan di Pasal 449 ayat 2 UU Pemilu.