Kamis, 2 Oktober 2025

Pemilu 2019

CL Ditangkap di Depan Rumah M Taufik, Ini Ancaman Pidana Jika Terbukti Politik uang

Aturan terkait praktik politik uang telah diatur dan ada ancamannya bagi CL jika terbukti akan melakukan politik uang

KOMPAS / LASTI KURNIA ILUSTRASI
Ilustrasi politik uang. 

Menurutnya, hal itu sangat bergantung pada kemampuan Panwaslu dalam meng-assessment kasus yang juga menyinggung nama M Taufik tersebut. 

"Ya secepatnya, tergantung kemampuan Panwaslu untuk assessment peristiwa pidana tersebut," kata dia. 

Jenderal bintang satu itu memastikan hari ini Panwaslu akan memulai asesmen.

Baca: Saat Ditanya Cita-cita Anak Ini Jawab Ingin Jadi Jokowi, Anies Baswedan: Semoga Jadi Anak Sukses!

Apabila hari ini sudah ditemukan unsur pidananya, maka tentu akan langsung dilimpahkan ke Gakkumdu

"Gakkumdu memiliki proses 14 hari setelah menerima laporan dari Panwaslu. 14 hari proses semuanya yang dilakukan Gakkumdu sampai tahap 2. Baru proses persidangan. Itu harus cepat prosesnya," tukas Dedi Prasetyo. 

Ditangkap di Depan Rumah M Taufik

CL diamankan di depan rumah politisi Gerindra M Taufik.

“Ketangkapnya pukul 17.30 WIB di wilayah Warakas, di depan rumah Pak Taufik, di posko kemenangannya,” jelas Dimyati.

Baca: Saat Ditanya Anies Baswedan soal Cita-cita, Siswa SDN di Kepulauan Seribu : Mau Jadi Jokowi

Dimyati menambahkan, saat penangkapan, posko tersebut dalam keadaan ramai.

Namun, tidak ada kehadiran Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta M Taufik ketika terjadi penangkapan CL yang diketahui hanya warga biasa.

“Rame, saksi sudah sebagian dateng. Pak Taufik juga ada rencana hadir di situ, tapi belum ada. Pak Taufik kan enggak tinggal di situ, hari-hari tertentu aja di situ,” terangnya.

Menurut Dimyati, saat itu memang sedang ada rencana kegiatan di lokasi.

“Rencananya semalem mau ada kegiatan ngumpulin saksi saksi, RW yang jadi korwil,” jelasnya.

Sementara, Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan, kasus tersebut masih berada dalam assessment Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu).

"Masih di Panwaslu. Nanti kalau di Panwaslu sudah selesai di-assessment, akan diserahkan ke Gakkumdu. Nanti ada 14 hari (untuk memproses)," jelas Dedi, di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (16/4/2019).

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved