Kamis, 2 Oktober 2025

Polsek Cikarang Selatan Bekuk Dua Begal Bersenjatakan Badik, Dua Lainnya Kabur

Mereka berdua berperan sebagai pengemudi sepeda motor, sedangkan dua pelaku yang ditangkap sebagai eksekutor.

Editor: Choirul Arifin
WARTA KOTA/FITRIYANDI AL FAJRI
Senjata badik yang diamankan polisi di Cikarang Selatan, Bekasi dari hasil tangkapan terhadap dua begal hari Minggu (24/3/2019) malam. 

Dari penangkapan itu, penyidik berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit ponsel pintar korban. "Dari hasil pengembangan, petugas kembali mengamankan tersangka lain yang berperan mengancam korban, yakni AS alias Boang," ujarnya.

"Dia diamankan di tempat persebunyiannya di Kontrakan 1000 pintu, Desa Mekar Mukti, Kecamatan Cikarang Utara," lanjutnya.

Kepada penyidik, tersangka mengaku bahwa hari Jumat (8/3/2019) lalu lalu pernah melakukan pembegalan serupa.

Korbannya adalah NI (17) remaja yang tinggal di Perum Graha Cikarang, Desa Simpangan, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi.

Saat itu, korban dan kawan-kawannya sedang nongkrong di lapangan Taman Sehati, Stadion Wibawa Mukti, Kecamatan Cikarang Timur. Selang 30 menit kemudian, mereka mengarah ke jembatan layang (flyover) Cibatu dengan maksud melakukan foto-foto atau selfie di lokasi tersebut.

Saat itu NI dan rombongannya dihampiri kawanan tersangka yang berjumlah empat orang. Mereka mengacungkan senjata tajam berupa celurit dan badik dengan maksud merampas barang milik NI beserta rombongannya.

"Karena takut, kawan-kawan NI melarikan diri namun saat itu korban mempertahankan kendaraannya sehingga salah satu pelaku mengayunkan senjata tajam berupa celurit yang dibawanya ke arah punggung belakang sebelah kiri korban sebanyak satu kali," jelasnya.

Sejauh ini, kata Jefri, kondisi kedua korban pembegalan yakni Riyanto dan NI kian membaik. Mereka sudah dipulangkan dari rumah sakit dan bisa dimintai keterangan penyidik untuk merampungkan kasus yang dialaminya.

"Para tersangka ini dikenal sadis, kami tidak akan segan melumpuhkan dua pelaku yang lolos bila mereka melakukan perlawanan saat ditangkap nanti," tegas Jefri.

Akibat perbuatannya tersangka dijerata Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang bakal dihukum penjara di atas lima tahun.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved