Sabtu, 4 Oktober 2025

Tidak Hanya Menjambret, MI dan MRS Juga Tak Segan Lukai Korbannya

"Korban gagal mempertahankan ponselnya hingga terjatuh. Ponsel terenggut dari tangan korban," ujar Tumpak

Tribun Pekanbaru
Ilustrasi jambret 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dua jambret yang kerap meresahkan warga dibekuk jajaran Polsek Setiabudi, Jakarta Selatan.

Dua jambret yaitu MI alias Ambon (26) dan MRS alias IBO (27) merampas ponsel milik korban bernama Dini Ayu Dewanti (20) saat tengah berjalan pada Sabtu (23/2/2019) silam.

Baca: Jambret Ponsel Beraksi di Cikawao, Ojek Online Berhasil Menangkap dan Serahkan ke Polisi

Menurut Kapolsek Setiabudi AKBP Tumpak Simangunsong, para jambret yang mengendarai sepeda motor seketika merampas ponsel dari tangan korban.

"Korban gagal mempertahankan ponselnya hingga terjatuh. Ponsel terenggut dari tangan korban," ujar Tumpak pada Rabu (20/3/2019).

Polisi pun kemudian menyisir keberadaan pelaku hingga membekuk kedua pelaku tersebut.

Baca: Bicarakan Sifat Negatif Luna Maya, Rey Utami dan Pablo Benua: Dia Harusnya Terima Kasih Sama Kita!

Berdasarkan hasil interograsi, pihak kepolisian menemukan bukti kejahatan lain dari laporan-laporan korban lainnya atas kejahatan dua pelaku itu.

Sopir taksi, Handi Jonathan (40), menjadi target penyerangan yang dilakukan oleh kawanan begal di Jalan Patra Raya, Kuningan, Jakarta Selatan saat menjelang subuh pada Kamis (31/1/2019) silam.

Akibat penyerangan itu, Handi harus merelakan sebuah ponsel dan uang tunai sebesar Rp 800 ribu yang direbut paksa oleh para pelaku.

Tumpak melanjutkan kejadian bermula saat sopir taksi itu tengah menunggu penumpang saat malam hari.

"Berpura-pura menanyakan alamat korban yang sedang mangkal tapi kemudian Joni (DPO) mengancam korban. Saat korban melarikan diri, pelaku mengejar hingga mengeroyok dan membacok punggung sopir itu," lanjutnya.

Tak hanya itu saja, laporan kedua mengungkapkan kejahatan lain dari kedua pelaku.

Dirga Jaya (16) menjadi target penyerangan oleh dua pelaku tersebut bersama Joni, pelaku yang masih menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kejadian pembacokan yang dialami Dirga Jaya berlangsung di Taman Tangkuban Perahu pada Senin, (21/1/2019).

"Pelaku Joni (DPO) merampas handphone milik korban yang sedang duduk dan membacok punggung serta kaki kanan korban," lanjut Tumpak.

Baca: Belum Genap Sehari Keluar Penjara, Sahuri Kembali Menjambret

Atas perbuatan kejahatannya, lanjut Tumpak, dua pelaku terjerat pasal 365 (2) KUHP dengan hukuman pencurian yang dilakukan dua orang atau lebih secara bersekutu dan disertai dengan kekerasan.

"Maksimal pidana penjara selama 12 tahun," tandasnya.

Penulis : Satrio Sarwo Trengginas

Berita ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul : Polsek Setiabudi Tangkap 2 Jambret yang Meresahkan Warga

Sumber: TribunJakarta
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved