Rabu, 1 Oktober 2025

Polisi Sebut Penetapan Tersangka Pembajak Mobil Tangki Pertamina Sudah Sesuai Prosedur

"Semua sudah sesuai dengan aturan hukum yang berlaku," ujar Argo saat dikonfirmasi, Rabu (20/3/2019).

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Hasanudin Aco
Wartakota/Angga Bhagya Nugraha
Polisi melakukan olah tkp Mobil Tangki Pertamina yang dibajak sekelompok orang dan dibawa ke depan Istana di Kawasan Monas, Jakarta Pusat, Senin (18/3/2019). Kedua mobil tangki dihadang dan dibawa lari sekitar pukul 05.00 WIB ke area Demo didepan Istana. Diduga ada sekelompok orang yang menghadang mobil tangki Pertamina saat hendak memasuki Tol Ancol. (Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono menegaskan penetapan lima tersangka terhadap pelaku pembajakan truk tangki Pertamina pada Senin (18/3/2019) lalu telah sesuai aturan hukum yang berlaku.

"Semua sudah sesuai dengan aturan hukum yang berlaku," ujar Argo saat dikonfirmasi, Rabu (20/3/2019).

Menurut Argo, sesuai aturan polisi akan memberikan surat perintah penangkapan dan tembusannya kepada keluarga tersangka paling lambat 7 hari setelah penangkapan.

Hal ini sesuai keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 130/PUU-XIII/2015.

"Penyidik wajib memberitahukan dan menyerahkan surat perintah dimulainya penyidikan kepada penuntut umum, terlapor, dan korban/pelapor dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) hari setelah dikeluarkannya surat perintah penyidikan," kutipan surat keputusan MK itu.

Baca: Polisi Tangkap Aktor Intelektual Pembajakan Mobil Tangki Pertamina

Seperti diketahui, pengacara publik dari Lembaga Bantuan Hukum ( LBH) Jakarta Nelson Nikodemus menyebut ada yang janggal terkait penangkapan kelompok serikat pekerja Awak Mobil Tangki (AMT) Pertamina terkait pembajakan truk tangki.

"Dalam proses pemeriksaan pada malam hari, kepolisian juga melakukan intimidasi kepada para buruh yang sedang dilakukan BAP (Berita Acara Pemeriksaan)," kata Nelson, Selasa (19/3/2019).

Selain itu, Nelson menyebut hingga kini surat perintah penangkapan dan tembusannya kepada keluarga tidak diberikan sehingga keluarga tidak tahu para buruh yang ditangkap berada di mana.

Pihak kepolisian menetapkan lima tersangka pembajakan dua mobil tangki milik Pertamina.

Sebelumnya polisi baru menetapkan dua orang tersangka saja, yakni M dan N. Sementara tiga pelaku lagi yang baru saja ditetapkan sebagai tersangka adalah TK, WH, AM.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved