Jadi Kurir 2 Kg Sabu, Pria Pembuat Tato Terancam Penjara Seumur Hidup
Lelaki yang tubuhnya penuh tato itu ditangkap Senin malam sekitar pukul 22.00 oleh kawanan polisi Satuan Narkoba Polresta Depok.
Editor:
Hendra Gunawan
Gopis Simatupang/Warta Kota
Wakapolresta Depok, AKBP Arya Perdana, bersama jajaran reserse narkoba memperlihatkan barang bukti sabu 1 kilogram yang disita dari seorang kurir sabu yang ditangkap di rumah kontrakannya di Jalan Datuk Kuningan, Kecamatan Beji, Kota Depok, Senin (11/3) pekan lalu.
Riko pun tinggal menghitung hari sebelum mendekam di dalam hotel prodeo untuk waktu yang sangat lama.
"Terhadap tersangka dikenai Undang-undang Nomor 35 tahun 2009, Pasal 114 Ayat 2 dengan ancaman pidana kurungan selama 20 tahun atau seumur hidup," ucap Arya. (Gopis Simatupang)
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Jadi Kurir 2 Kg Sabu Senilai Rp 3 Miliar, Tukang Tato Terancam Habiskan Sisa Hidup di Bui