Kamis, 2 Oktober 2025

Selalu Khawatir, Pria di Palembang Serahkan Diri ke Polisi Setelah 7 Bulan Buron Akibat Bunuh Teman

Merasa selalu was-was, tersangka kasus pembunuhan di Palembang, Agung Prayoga (18) akhirnya menyerahkan diri ke Polsek Gandus, Palembang.

Editor: Adi Suhendi
TribunnewsBogor.com/Damanhuri
Ilustrasi. 

Sedangkan pelaku, lari dan buron selama 7 bulan.

Kapolsek Gandus AKP Aidil Fitriansyah membenarkan jika pihaknya sudah mengamankan pelaku pembunuhan di TKP Jalan PSI Lautan Lorong Manggis Kelurahan 36 Ilir Kecamatan Gandus Palembang.

"Korban dan pelaku memiliki masalah hutang Rp 400 ribu. Karena tak kunjung dibayar dan korban sempat mencoba menusukan dengan pisau. Namun, pelaku dengan menggunakan pisau korban, berbalik menyerang korban. Di tubuh korban terdapat 3 tusukan, perut, kepala, dan paha belakang. Korban juga meninggal saat di bawa ke rumah Sakit Moh Husain," jelasnya.

Pelaku yang sempat buron 7 bulan pertama kali menyerahkan diri ke Polda Sumsel dengan diantarkan pihak keluarga.

"Pelaku Agung menyerahkan diri ke Polda Sumsel, lalu diserahkan ke Polsek Gandus. Pelaku akan dikenakan pasal penganiayaan yang menyebabkan meninggalnya orang lain, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 ayat (3) KUHP," ungkap Kapolsek Gandus.

Artikel ini telah tayang di sripoku.com dengan judul Pelaku Pembunuhaan Pasal Hutang Menyerahkan Diri ke Polsek Gandus Palembang

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved