Jumat, 3 Oktober 2025

Kasus Ratna Sarumpaet

Ratna Sarumpaet Selalu Acungkan Dua Jari Saat Jalani Sidang

Ia terlihat dua kali mengacungkan dua jari tangan kanannya sambil tersenyum ke arah pengunjung sidang dan awak media.

Penulis: Rizal Bomantama
Editor: Johnson Simanjuntak
Rizal Bomantama
Aktivis sekaligus terdakwa kasus penyebaran berita bohong penganiayaan Ratna Sarumpaet mengacungkan dua jari usai mengikuti sidang pembacaan eksepsinya di PN Jaksel, Rabu (6/3/2019). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aktivis sekaligus terdakwa kasus penyebaran berita bohong, Ratna Sarumpaet telah dua kali menjalankan sidang untuk perkaranya tersebut.

Setelah dibuka pada 28 Februari 2019 dengan pembacaan dakwaan, hari ini, Rabu (6/3/2019) Ratna menjalani sidang kedua dengan agenda pembacaan eksepsi atau nota keberatan.

Menariknya dalam dua persidangan yang sudah dijalani Ratna selalu mengacungkan salam dua jari telunjuk dan jempol usai sidang.

Acungan dua jari itu identik dengan dukungan kepada pasangan capres dan cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Sebelum tersandung kasus tersebut Ratna masuk dalam jajaran tim pemenangan Prabowo-Sandi sebagai juru kampanye.

Pada sidang perdana Ratna yang saat itu mengenakan kemeja putih dan rompi tahanan merah hitam duduk di kursi persidangan sambil mengacungkan dua jari ke arah penonton dan media.

Hal itu diulanginya saat akan meninggalkan ruang sidang.

Acungan dua jari dilakukan lagi oleh Ratna pada persidangan Rabu (6/3/2019) ini.

Kali ini Ratna mengacungkan dua jari saat mengenakan kembali rompi tahanan yang sempat dilepaskannya selama persidangan.

Ia terlihat dua kali mengacungkan dua jari tangan kanannya sambil tersenyum ke arah pengunjung sidang dan awak media.

Soal persidangan hari ini Ratna mengatakan pengacaranya akan mempelajari lebih lanjut dakwaan kepadanya.

Baca: Sambil Berteriak, Andi Arief: Im Not Criminal

“Sidangnya masih berlangsung dan pengacara masih akan mempelajari karena dakwaannya berlebihan,” ucapnya.

Dalam dakwaan yang dibacakan dalam persidangan sebelumnya menyebut Ratna membuat gaduh dengan menyebarkan berita bohong.

Selain itu Ratna mengajukan penangguhan penahanan untuk menjadi tahanan kota, namun hingga kini permintaan itu belum dikabulkan.

Ratna Sarumpaet mengaku sempat sakit parah sehingga mengajukan penangguhan penahanan menjadi tahanan kota.

“Saya merasa perlu jadi tahanan kota, saya sudah berumur, dua bulan pertama ditahan saya sempat sakit parah, masa menunggu saya dalam keadaan parah dulu baru dikabulkan, apa boleh buat semoga Tuhan kasih kesehatan,” ujarnya.

Ratna kemudian mengaku bahwa saat ini kondisinya sudah lebih baik dibandingkan sebelumnya.

“Kalau sekarang ya sudah tidak apa-apa, tapi masa sudah lama ditahan tidak percaya juga, ditahan kan supaya tak bawa kabur barang bukti, KTP dan lainnya saja sudah ditahan polisi, saya mau kabur ke mana,” ucapnya kesal.

Ratna berharap pengajuannya itu dikabulkan minggu depan.

“Mengenai penangguhan penahanan saya tetap minta dipertimbangkan, semoga minggu depan dikabulkan,” pungkasnya sambil menuju mobil tahanan untuk kembali ke Rumah Tahanan Polda Metro Jaya.

Ratna sebelumnya didakwa melanggar Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved