Ledakan di Mal Taman Anggrek
2 Orang Ditetapkan Menjadi Tersangka Peristiwa Ledakan di Mal Taman Anggrek
Kepolisian menetapkan 2 orang sebagai tersangka dalam insiden ledakan di Mal Taman Anggrek (MTA), Jakarta Barat.
Kini keduanya dikenakan Pasal 188 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang lain luka dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Bukan bom
Secara terpisah, anggota Gegana Polda Metro Jaya Iptu Mujiadi memastikan, ledakan yang terjadi di Mal Taman Anggrek disebabkan karena gas dan bukan bom.
Hal itu setelah pihaknya melakukam olah TKP usai kejadian.
"Kami di sana memastikan ledakan apakah ada unsur bom, di sana kita lakukan sterilisasi dan observasi," kata Iptu Mujiadi.
Jadi dipastikan ledakan mekanik. Gas yang minim ventilasi dan pemicunya ada percikan api dan gas yang terakumulasi terjadi ledakan.
"Jadi tidak ada unsur bom," ucap Iptu Mujiadi.
Penulis: Joko Supriyanto
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Polisi Tetapkan Dua Tersangka Ledakan di MTA, Ini Penyebabnya