Sabtu, 4 Oktober 2025

Polisi Tangkap Dua Pengedar Sabu yang Kerap Beroperasi di Kawasan Cikarang

Keduanya merupakan tersangka kasus narkotika jenis sabu yang kerap melakukan transaksi di kawasan Cikarang, Kabupaten Bekasi

TribunnewsBogor.com/Mohamad Afkar Sarvika
Ilustrasi pelaku kejahatan. 

TRIBUNNEWS.COM, BEKASI - Dua orang bernama Cepi Suherdi (33) dan Tatang alias Uwa Bin Andi Suhandi (47) ditangkap jajaran Polsek Cikarang Selatan.

Keduanya merupakan tersangka kasus narkotika jenis sabu yang kerap melakukan transaksi di kawasan Cikarang, Kabupaten Bekasi.

Baca: Petugas Satpol PP Jakarta Utara Temukan 7 Paket Sabu saat Susuri Kolong Tol

Awal mula penangkapan keduanya didasari dari informasi yang masuk ke Polsek Cikarang Selatan, bahwa komplek kontrakan yang berada di Kampung Serang, RT02, RW01, Desa Serang, Kecamatan Cikarang Selatan, Nomor 54, kerap terjadi transaksi narkoba yang dilakukan salah satu penghuni kontrakan.

Dari informasi tersebut, anggota Polsek Cikarang Selatan langsung melakukan observasi di lokasi pada, 9 Februari 2019 lalu.

Kemudian, pada hari yang sama, polisi langsung mencurigai satu orang penghuni kontrakan bernama Tatang untuk kemudian dilakukan penggeledahan.

"Saat dilakukan penggeledahan, anggota menemukan barang bukti narkoba jenis sabu yang disimpan di dalam kotak cotton buds (korek kuping), di dalamnya terdapat 8 paket sabu," kata Kapolsek Cikarang Selatan, Kompol Alin Kuncoro, saat dikonfirmasi, Kamis, (20/2/2018).

Saat diinterogasi, pelaku mengaku barang haram itu merupakan miliknya yang baru saja didapat dari seorang bandar bernama Tatang. Delapan paket sabu itu rencananya akan dijual ke pelanggan dengan harga kisaran Rp 200 ribu per paket.

Selanjutnya, dari penangkapan Cepi, polisi terus melakukan penyelidikan guna keperluan pengembangan. Pada, Senin, 18 Februari 2019. Polisi kemudian membuat skenario penangkapan bandar sabu yang menyuplai Cepi yakni Tatang.

Cepi diperintahkan untuk menghubungi tersangka Tatang dengan modus membeli paket sabu. Keduanya lalu sepakat melakukan pertemuan di Jalan Raya Cikarang Cibarusah, Kecamatan Cikarang Selatan.

"Tersangka Cepi dan anggota lalu mendatangi lokasi yang sudah dijanjikan untuk meringkus tersangka Tatang," ujar Alin.

Ketika sampai di Jalan Raya Cikarang Cibarusah, Cepi mengatakan kepada polisi bahwa Tatang berada di sebuah mobil Avanza berwarna silver. Saat itu juga, polisi langsung menggeledah Tatang yang tengah menunggu di dalam mobil.

"Saat digeledah anggota menemukan plastik bening berisi satu paket sabu yang disimpan di saku sebelah kanan celana tersangka," papar Alin.

Tanpa pikir panjang, polisi langsung mengamankan tersangka beserta barang bukti sabu ke Mapolsek Cikarang Selatan untuk diperiksa lebih lanjut.

"Tersangka mengaku paket sabu itu rencananya akan dijual ke tersangka Cepi yang sudah memensan, kedua mengaku sudah dua kali melakukan transaksi sabu," ungkap Alin.

Adapun dari pengungkapan kasus ini, pokisi mengamankan barang bukti diantaranya delapan pake sabu masing-masing seberat, 0,14 gram, 0,17 gram, 0,7 gram, 0,13 gram, 0,14 gram 0,12 gram, 0,36 dan dan 0,9 gram, dari tersangka Cepi.

Baca: Amankan 3 Pelaku Illegal Logging, Polres Kaur Temukan 3 Paket Sabu

Sedangkan dari tersangka Tatang, Polisi mengamankan barang bukti sabu seberat 0,51 gram. Untuk satu kali transaksi, Cepi biasa memesan sabu ke Tatang seberat 1 gram dengan nilai Rp 1,4 juta.

Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat pasal 114 ayat (1) subsider 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara di atas lima tahun.

Penulis : Yusuf Bachtiar 

Berita ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul : Transaksi Sabu, Cepi dan Tatang Diringkus Satuan Polsek Cikarang Selatan

Sumber: TribunJakarta
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved