Sabtu, 4 Oktober 2025

Lurah Kalibaru Depok Terjaring OTT Pungli, Kini Ditahan di Mapolres

Abdul Hamid sudah ditahan sejak Jumat (15/2/2019) lalu setelah terjaring operasi tangkap tangan ( =OTT) tim saber pungli Depok.

Editor: Choirul Arifin
saberpungli.id
Ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - Sekretaris Satgas Saber Pungli Nasional Irjen Pol Widiyanto Poesoeko mengatakan, Lurah Kalibaru Abdul Hamid telah ditahan di Mapolresta Depok.

"Sekarang sudah ditahan di Mapolres Depok. Kemarin Pak Pradi, Wakil Wali Kota Depok sudah konfirmasi ke saya," ujar Widiyanto saat dikonfirmasi, Selasa (19/2/2019).

Dia menyebutkan, Abdul Hamid sudah ditahan sejak Jumat (15/2/2019) lalu setelah terjaring operasi tangkap tangan ( =OTT) tim saber pungli Depok.

“Sesuai hasil koordinasi dengan Wakapolres Depok selaku Kepala Unit Pemberantasan Pungli Kota Depok, yang bersangkutan telah ditahan sejak 15 Februari 2019," ujarnya.

Widiyanto mengatakan, Abdul Hamid terancam Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Tindak Pidana Pemerasan.

Baca: Bedah Interior All New Livina: Ada 4 Pilihan Pengaturan Kursi untuk Muat Barang Lebih Banyak

"Itulah bedanya pungutan liar dengan korupsi atau gratifikasi atau suap. Kalau pungli, yang kena hukuman adalah yang meminta uang atau yang memungut uang," tutur Widiyanto.

Sebelumnya, tim saber pungli Polresta Depok melakukan OTT terhadap Lurah Kalibaru Abdul Hamid, Kamis (14/2/2019). Abdul Hamid diduga melakukan pungutan liar untuk pengurusan Akta Jual Beli (AJB) tanah.

Laporan: Cynthia Lova

Artikel ini tayang sebelumnya di Kompas.com dengan judul: Terjaring OTT Pungli, Lurah Kalibaru Depok Ditahan

Sumber : Kompas.com 

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved