Jumat, 3 Oktober 2025

Kecewa dengan Mantan Suami, Seorang Ibu di Tangerang Aniaya Anaknya hingga Tewas

Quina tinggal bersama ibu kandung bernama Rosita (28) dan ayah tirinya bernama Wage (50) seorang sopir grab.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-inlihat foto Kecewa dengan Mantan Suami, Seorang Ibu di Tangerang Aniaya Anaknya hingga Tewas
NET
Ilustrasi

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda

TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - Malang nasib bocah perempuan berusia 1,5 tahun bernama Quina Latisa Ramadhani yang harus meninggal di tangan ibunya sendiri di Jatiuwung, Kota Tangerang.

Quina tinggal bersama ibu kandung bernama Rosita (28) dan ayah tirinya bernama Wage (50) seorang sopir grab.

Hal itu terkuak setelah kecurigaan seorang warga bernama Ratna yang ingin menagih uang listrik kepada Rosita dan Wage pada Jumat (18/1/2019) di Kampung Gebang RT 04/03 Kelurahan Sangiang Jaya, Kecamatan Periuk, Kota Tangerang.

"Muncul kecurigaan terhadap anak itu oleh Ratna yang melihat korban tergeletak lemas tak bergerak tapi kedua orang tuanya hanya diam saja memandangi korban," jelas Kapolsek Jatiuwung, Kompol Eliantoro di lokasi kejadian, Sabtu (19/1/2019).

Baca: Pakai Pinset, Kakak Beradik di Tangerang Bobol Mesin ATM

Melihat kejanggalan tersebut, Ratna pun memanggil ibunya, Umi Kalsum pemilik kontrakan tersebut.

Menurut Eliantoro, Umi melihat anak tersebut terdiam dalam keadaan muka sudah lebam dan badan anak sudah penuh dengan luka.

"Umi juga kaget melihat kedua orang tuanya hanya diam saja ketima mengecek denyut nadi korban sudah tidak ada dan langsung membawa korban ke klinik anak Bunda Sejati," jelas Eliantoro.

Saat diperiksa di sana, ujar dia, korban berumur 1,5 tahun tersebut pun sudah dinyatakan tidak bernyawa.

Ia melanjutkan, Rosita memukuli anaknya sendiri yakni Quina Latisa Ramadhani yang masih berusia 1,5 tahun tersebut menggunakan benda tumpul.

"Menggunakan tangan, pelaku sering melakukan kekerasan dalam hal ini memukul, mencubit korban sehingga saat visum ada banyak lebam dan luka-luka karena benda tumpul," jelas Eliantoro.

Rosita yang bekerja berjualan makanan di kotrakannya yang beralamat di Kampung Gebang RT 04/03 Kelurahan Sangiang Jaya, Kecamatan Periuk, Kota Tangerang itu kerap memukuli anaknya sendiri tanpa sepengetahuan suami.

Sebab, kata Eliantoro, Wage (50) suami tersangka bekerja sebagai sopir ojek online.

"Jadi dia (Rosita) melakukan penganiayaan selalu setelah suaminya ini pergi bekerja sebagai sopir ojek online," jelas Kapolsek.

Ia menerangkan, menurut kesaksian Umi Kalsum selaku pemilik kontrakan, warga sekitar kerap kali mendengar teriakan Quina setiap hari.

Namun, tetangga tidak dapat berbuat apa-apa lantaran Rosita dikenal pribadi yang tertutup.

"Betul, dari hasil keterangan pemilik kontrakan, memang sering mendenger jeritan si anak setiap hari dari dalam rumah," tutur Eliantoro.

Menurutnya, tindakan tak manusiawi itu dilatarbelakangi oleh kekesalan Rosita kepada mantan suaminya.

"Sementara motifnya karena unsur sakit hati kepada orang tua dari korban. Dimana yang dimaksud adalah ayah kandung dari korban tersebut," terang Eliantoro.

Dari sakit hati tersebut, menurut Kapolsek, tersangka pun tersulut emosinya ketika melihat Quina karena terbayang mantan suaminya.

Sehingga tak pandang bulu, Rosita pun melayangkan bogem ke Quina hingga badan balita tersebut diselimuti luka lebam.

"Penganiayaan sudah sering dilakukan. Kadang tersangka jengkel sama anak tersebut, pas melihat anak tersebut kemarahannya itu meledak sehingga menuangkan kemarahannya dengan memukuli korban," terang Eliantoro.

Ia juga menjelaskan bahwa tersangka walau masih berusia 28 tahun, sudah menikah sebanyak tiga kali.

Quina sendiri merupakan anak kedua dari hasil pernikahannya dengan suaminya yang kedua asal Palembang.

Lalu menikah lagi dengan Wage (50) dan mengontrak di Kampung Gebang RT 04/03 Kelurahan Sangiang Jaya, Kecamatan Periuk, Kota Tangerang.

"Suami ini ketiga (Wage), sebelumnya suami pertama asal NTT, kedua dari Palembang dan korban ini anak kedua dari suami kedua," beber Eliantoro.

Kasubag Humas Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Abdul Rachim pun menegaskan, Rosita telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Dimana dalam hal ini berdasarkan surat laporan 02/I/2019. Identitas tersangka adalah rosita (28) beralamat di Kelurahan Sangiang, Kecamatan Jatiuwung, Tangerang," jelas Abdul.

Sumber: TribunJakarta
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved