Rabu, 1 Oktober 2025

Ditangkap Polisi, Hendra Mengaku Sudah Tujuh Kali Lakukan Curanmor di Empat Kota

Dari hasil pemeriksaan penyidik tersangka mengaku sudah tujuh kali mencuri sepeda motor di wilayah Jakarta Timur, Depok, Tangerang, dan Bogor

TribunPekanbaru.com
Ilustrasi1 curanmor 

TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - Paur Humas Polresta Depok, Ipda I Made mengungkapkan pihaknya berhasil meringkus Hendra (23), pencuri sepeda motor berpengalaman di tempat persembunyiannya di Pasar Kambing, Sukmajaya.

Saat ini, I Made mengatakan rekan Hendra, Feri yang kini buron sedang dalam pengejaran aparat.

Baca: Berusaha Kabur, Kaki Pelaku Spesialis Curanmor di Kalideres Ditembak Polisi

"Tersangka beraksi bersama temannya, tapi yang satu masih buron. Dari hasil pemeriksaan penyidik tersangka mengaku sudah tujuh kali mencuri sepeda motor di wilayah Jakarta Timur, Depok, Tangerang, dan Bogor," kata I Made saat dihubungi wartawan di Pancoran Mas, Depok, Jumat (18/1/2019).

Di Depok, Hendra setidaknya sudah menggasak sepeda motor Satria FU berpelat B 6271 VIJ dan Honda Beat berpelat B 3776 KWM yang sudah dijualnya.

Sepeda motor hasil curiannya itu dia jual ke satu penadah dengan harga sekitar Rp 1,5 juta hingga Rp 2 juta dan hasilnya dibagi dua dengan Feri untuk kebutuhan sehari-hari.

"Sepeda motor curiannya dijual ke satu penadah seharga Rp 1,5 sampai Rp 2 juta. Uang hasil penjualannya itu dibagi dua. Pengakuannya untuk kebutuhan sehari-hari," ujarnya.

Guna memuluskan aksinya, selain membawa kunci leter Y dan dua buah anak kunci, Hendra menenteng satu parang yang jadi barang bukti kejahatan guna menjerat dia jadi tersangka.

Parang tersebut lanjut Made, digunakan untuk mengancam korbannya bila ada yang berani melawan saat mereka melakukan aksinya.

Baca: Setelah Ringkus Tiga Sekawan Pelaku Curanmor, Polisi Kini Buru Si Penadah

"Tersangka membawa parang untuk menakuti korban yang berani melawan. Pengakuan tersangka tidak sampai digunakan untuk melukai korban, tapi penyidik masih mendalami keterangan," tuturnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, Hendra dijerat pasal 363 ayat 1 KUHP tentang Pencurian dan Pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. 

Penulis: Bima Putra

Berita ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul: Beraksi Berdua, Curanmor yang Beroperasi di Jaktim, Depok, Bogor Ini Diringkus di Persembunyian

Sumber: TribunJakarta
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved