Pengedar Narkoba Diamankan Saat Membungkus 2 Kilo Ganja di Bekasi, Diduga Kelasnya Sudah Distributor
(Satnarkoba) Polres Metro Bekasi Kota meringkus empat pengendar ganja saat sedang membungkus ganja di rumah kontrakannya, di Jalan Bintara Bekasi.
Editor:
Anita K Wardhani
Warta Kota/Muhammad Azzam
Keempat pengedar itu berinisial AS (25), MJ (20), MI (20) dan AP (24) ditangkap Satnarkoba Polres Metro Bekasi Kota di Bintara Jaya, Bekasi Barat, Kota Bekasi.
"Kalau saya melihat dari polanya, ini karena jumlah besar kayaknya mereka sudah ada pembeli dari wilayah masing - masing-masing.
Dari karawang sudah ada, nanti di sana diedarkan lagi ke pemakai. Ini memang sudah jadi distributor lah bukan pengecer lagi. Barangnya kemungkinan dari Sumatera," paparnya.
Atas perbuatannya keempat pengedar dijerat pasal 111, 114, 132 Undang-Undang Narkotika, dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun dengan denda maksimal Rp 10 Miliar. (M18)