Berkas Perkara Dianggap Lengkap, Hercules dan Kelompoknya Diserahkan ke Kejaksaan
Sebanyak 12 tersangka dalam kasus tersebut, yakni Hercules dan anggota kelompoknya, ditangkap pada waktu yang berbeda
Kejaksaan menyatakan berkas perkara mereka telah lengkap. Mereka pun dikenakan hukuman pidana Pasal 170 KUHP (perusakan), Pasal 167 KUHP (pemaksaan), dan Pasal 335 KUHP (perbuatan tidak menyenangkan).
"Langkah selanjutnya akan dilakukan penyusunan surat dakwaan, untuk kemudian dilimpahkan penanganannya ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Patris Yusrian Jaya kepada wartawan, Kamis.
Setelah penanganan kasusnya dilimpahkan, Pengadilan Negeri Jakarta Barat akan mengeluarkan penetapan jadwal dan proses persidangan para tersangka. (Rima Wahyuningrum)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Hercules dan Kelompoknya, Menjelang Diadili Usai Menguasai Lahan",