Geruduk Pemkot Bekasi, Ratusan Buruh Garmen Minta Diadvokasi soal Tunggakan Gaji 3 Bulan
Bahkan, pemilik perusahaan garmen asal Korsel tersebut dituding telah kabur ke negara asalnya dan meninggalkan tunggakan gaji kepada ribuan karyawan
Sementara itu, PT SKB sendiri sudah tidak beroperasi total sejak tanggal 21 Oktober 2018 karena buruh telah mogok bekerja.
Dia berharap, agar pemerintah membantu memperjuangkan hak karyawan untuk memperoleh gajinya yang selama ini tidak dibayarkan.
Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Industrial pada Dinas Tenaga Kerja Kota Bekasi, Cecep Miftah mengatakan, pemerintah daerah akan mencoba memfasilitasi para pekerja.
Cecep Miftah berencana akan meneruskan keluhan para buruh itu ke pengadilan untuk dilakukan mediasi.
Baca: Andi Gani Terpilih Sebagai Wakil Presiden Buruh se Asean
Jika tidak ada titik temu, maka tidak menutup kemungkinan pengadilan akan menyita aset perusahaan.
"Supaya di pengadilan nanti ada keputusan, nanti hakim menentukan agar mencairkan (menjual aset) untuk pekerja," ujar Cecep.
Penulis: Fitriyandi Al Fajri
Berita ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul: Ratusan Buruh Geruduk Pemerintah Kota Bekasi Minta Advokasi Soal Tunggakan Gaji 3 Bulan