Geruduk Pemkot Bekasi, Ratusan Buruh Garmen Minta Diadvokasi soal Tunggakan Gaji 3 Bulan
Bahkan, pemilik perusahaan garmen asal Korsel tersebut dituding telah kabur ke negara asalnya dan meninggalkan tunggakan gaji kepada ribuan karyawan
TRIBUNNEWS.COM, BEKASI - Kantor Pemerintah Kota Bekasi pada Jumat (30/11/2018) pagi hari tadi digeruduk ratusan buruh garmen dari PT Selaras Kausa Busana (SKB).
Ratusan buruh meminta Pemerintah Kota Bekasi mengadvokasinya karena sudah tiga bulan ini tidak digaji oleh perusahaan yang terletak di Jalan Caringin, Bojong Mentang, Rawalumbu, Kota Bekasi.
Baca: Buruh FBTPI-KPBI Siap Dukung Penggunaan Kartu Pekerja, Asalkan Program Terealisasi
Bahkan, pemilik perusahaan garmen asal Korea Selatan tersebut dituding telah kabur ke negara asalnya dan meninggalkan tunggakan gaji kepada 3.000 lebih karyawan.
Seorang buruh bernama Tini (42) mengatakan, berdasarkan informasi yang beredar di kalangan pekerja bahwa uang untuk pembayaran gaji pegawai telah dibawa kabur. Nilai pembayaran gaji mencapai Rp 90 miliar.
"Duitnya dibawa sama orang Korea Selatan, ada ribuan pekerja yang belum digaji selama tiga bulan," kata Tini, Jumat (30/11/2018).
Menurut Tini, ribuan buruh yang tidak digaji tersebut berstatus karyawan tetap. Berkali-kali pekerja meminta kejelasan perusahaan.
Akan tetapi perusahaan, kata Tini, selalu berkelit dan kerap menunda pembayaran gaji.
Setelah itu, perusahaan mencicil gaji pekerja dengan nilai minim.
"Gaji dicicil ada yang dibayar Rp 70.000 dan Rp 80.000. Memangnya uang sebesar itu bisa dapat apa?" ujar Tini.
Buruh lainnya, Yanti (44), mengaku terpaksa berutang kepada kerabatnya untuk menutupi kebutuhan hidup karena hak gajinya selama 3 bulan belum dibayar perusahaan.
"Kalau ditotal utangnya ada sekitar Rp 5 jutaan, karena untuk keperluan sehari-hari," kata Yanti.
Menurut dia, uang pinjaman sebesar Rp 5 juta itu untuk membeli kebutuhan makanan yang terjangkau.
Yanti yang biasanya setiap sepekan sekali mengonsumsi ayam goreng, kini harus mengganti menu dengan telur ayam dan sayuran.
Ketua DPC Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kota Bekasi, Verawati mengatakan, hingga Oktober 2018, pihaknya telah mendata hampir Rp 12 miliar upah para pekerja tidak dibayarkan.
Verawati menambahkan, Direktur PT SKB yang asal Korea Selatan telah melarikan diri dan membawa semua uang operasional perusahaan.