Minggu, 5 Oktober 2025

Tipu Belasan Juta, Polisi Gadungan Kambuhan Diciduk di Bogor

Polisi gadungan bernama Kamarudin merupakan residivis atas kasus yang sama. Pada 2013, dirinya diciduk oleh aparat Polda Metro Jaya

Net
Ilustrasi 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aparat dari Polsek Pesanggarahan menangkap pelaku penipuan dengan berpura-pura sebagai anggota kepolisian.

Polisi gadungan bernama Kamarudin merupakan residivis atas kasus yang sama. Pada 2013, dirinya diciduk oleh aparat Polda Metro Jaya.

Baca: Mengaku sedang Memburu Gembong Narkoba, Ompong Polisi Gadungan Rampas Mobil Taksi Online

Kini, ia ditangkap oleh Polsek Pesanggrahan pada Selasa 27 November 2018 lalu di depan Rumah Sakit Hermina Tanah Sareal, Bogor, Jawa Barat.

"Pelaku sering melaksanakan aksinya. Diduga ada beberapa TKP di luar wilayah hukum Polsek Pesanggrahan," ujar Kapolsek Pesanggrahan, Kompol Maulana J Karepesina saat dikonfirmasi, Rabu (20/11/2018).

Pada aksinya kali ini, Kamarudin berpura-pura menjadi Kapolsek Pesanggarahan.

Peran tersebut dipilih Kamarudin setelah dirinya membaca berita bahwa Polsek Pesanggrahan melakukan pengungkapan kasus kekerasan yang mengakibatkan orang meninggal dunia.

Ia lalu memanfaatkan kasus itu dengan pura-pura akan membebaskan saksi yang diperiksa di Markas Polsek Pesanggarahan.

Ia menjanjikan kepada keluarga bahwa saksi itu tidak akan menjadi tersangka asal mau membayar sejumlah uang.

"Pelaku yang mengaku sebagai Kapolsek Pesanggrahan menghubungi orangtua salah satu saksi yang diamankan di Polsek Pesanggrahan dalam kasus tawuran yang mengakibatkan korban meninggal dunia," jelas Maulana.

Orangtua saksi yang tak mau anaknya dijadikan tersangka dalam kasus itu pun mentransfer uang ke Kamarudin yang mengaku jadi Kapolsek Pesangggarahan sebesar Rp15 juta.

Usai melakukan transfer, tak lama orangtua korban pun menelepon penyidik yang menangani kasus itu.

Baca: Mau Ngaku Polisi? Tak Semudah Itu Ferguso, Kenali Ciri Polisi Gadungan Berikut

Polisi yang mengetahui hal ini lantas melakukan penyelidikan dan menciduk Kamarudin kemarin di depan Rumah Sakit Hermina Tanah Sareal, Bogor, Jawa Barat.

Akibat perbuatannya, kini pelaku harus kembali mendekam dibalik jeruji besi. Dia dikenakan Pasal 378 KUHP atas perbutannya itu.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved